23.5 C
Mataram
Minggu, 5 Mei 2024
BerandaKriminalPura-Pura Ibadah, Pria Asal Gerung Malah Gasak Kotak Amal Masjid di Ampenan

Pura-Pura Ibadah, Pria Asal Gerung Malah Gasak Kotak Amal Masjid di Ampenan

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria inisial M (65) warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan karena kedapatan mencuri isi kotak amal Masjid Khaerul Huda, Ampenan. Aksi pencurian itu dilaporkan terjadi pada Kamis (14/9) pekan kemarin.

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta menerangkan kejadian berawal saat M datang ke TKP dan berpura-pura ibadah. Terduga pelaku pun kemudian tidur di dalam masjid sambil mengamati situasi di sekitar. Ketika kondisi sepi, M pun mulai melancarkan aksinya.

“Tersangka ini sudah tiga kali melakukan perbuatan yang sama dan baru kali ini ketangkap. Modus berpura-pura salat, kemudian tidur-tiduran di masjid. Kemudian mengambil kotak amal dan uang yang ada di dalamnya,” ungkap Gede, Selasa (19/9).

Dalam melancarkan aksinya yang bersangkutan mengambil uang yang ada di dalam kotak amal dengan cara menjepit menggunakan lidi. Akibat kejadian tersebut Masjid Khaerul Huda mengalami kerugian sebesar Rp350 ribu. Atas kejadian tersebut, pihak masjid langsung melapor ke pihak kepolisian.

- Advertisement -

“Jadi yang bersangkutan membawa lidi seperti sumpit itu, kemudian dimasukkan ke kotak amal dan mengambil uangnya dengan lidi tersebut, jadi dia di jepit kaya sumpit itu. Kalau dihitung dari perbuatan yang sebelumnya selama tiga kali, kerugian itu Rp750 ribu. Namun pada saat ditangkap BB ditemukan Rp350 ribu,” jelasnya.

Saat ditangkap, M mengaku tidak mengetahui adanya kamera pengawas atau CCTV di dalam masjid saat melancarkan aksinya. Dari hasil mencuri isi kotak amal, uangnya dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya udah pakai beli baju, celana untuk pencurian sebelumnya. Kalau kejadian yang kemarin, katanya belum dipakai uangnya,” ucapnya.

Anggota Polsek Ampenan saat menerima laporan tersebut langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan di daerah Kekalik. Barang bukti yang diamankan berupa sebuah kotak amal dan uang Rp350 ribu berbagai macam pecahan. Terduga pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP tindak pidana pencurian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer