30.5 C
Mataram
Jumat, 11 Oktober 2024
BerandaKriminalTersangka Kasus Pelecehan Seksual di KLU Terancam Sembilan Tahun Penjara

Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di KLU Terancam Sembilan Tahun Penjara

Lombok Utara (Inside Lombok) – Kasus pelecehan seksual di Lombok Utara semakin terang. Sudirman, pria asal Desa Tembobor Kecamatan Tanjung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah menemukan dua alat bukti yang memberatkannya.

“Senin (14/12) sudah diperiksa di Polres. Kami langsung jadikan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Anton Putra dalam siaran pers yang diterima Inside Lombok, Kamis (17/12).

Anton mengatakan bahwa pada awalnya pihaknya kesulitan menemukan alat bukti. Namun berkat kesaksian dari tim ahli, akhirnya kepolisian bisa menjerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Kami janji akan mengawal kasus pelecehan seksual kepada gadis inisial D asal Tanjung ini. Setelah berkas lengkap akan kami limpahkan ke pengadilan,” janjinya.

- Advertisement -

Sementara itu, pada Kamis pagi, puluhan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melakukan hearing ke Polres Lombok Utara. Aksi mereka guna menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap perempuan di Lombok Utara, khususnya menyangkut kasus yang dialami korban D.

“Biasanya kasus kekerasan terhadap perempuan seperti ini sangat susah dalam pembuktian. Sementara setiap tahun kasus kekerasan pada perempuan itu meningkat, tetapi hanya 20 persen yang berani melapor,” ujar Koordinator Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Nuryanti Dewi.

Dari itu, Nuryanti berharap agar pihak kepolisian serius mengawal kasus pelecehan seksual kepada perempuan, khusunya kasus yang menimpa gadis asal Tanjung tersebut.

“Semoga tersangka bisa mendapat hukuman seberat mungkin, supaya bisa menjadi pelajaran bagi yang lain,” harapnya.

Kabid Pemenuhan Hak Perempuan DP3AP2KB Provinsi NTB, Erni Suryani yang ikut dalam hearing berharap agar kasus serupa jangan sampai terjadi. Sedangkan untuk kasus yang tengah berjalan, harus menjadi pelajaran penting agar harkat dan martabat perempuan bisa terpenuhi.

“Kami minta agar kasus ini menjadi prioritas dan segera diadili,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer