25.5 C
Mataram
Rabu, 17 April 2024
BerandaBerita UtamaMau Rayakan Malam Tahun Baru?, Ini Syaratnya

Mau Rayakan Malam Tahun Baru?, Ini Syaratnya

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kegiatan masyarakat di malam pergantian tahun untuk kawasan Lombok Barat diperbolehkan berjalan seperti biasa. Dengan catatan, wajib mengedepankan protokol kesehatan covid-19. Serta mematuhi aturan pembatasan kuota pengunjung yang diberlakukan.

Bila ditemukan pelanggaran, pihak berwajib akan langsung melakukan penindakan hingga pada pembubaran. Bahkan akan memeriksa pihak-pihak yang dirasa bertanggung jawab atas hal tersebut.

“Ketika kami menemukan ada yang tidak menjalankan protokol covid ini, kami akan mengambil tindakan dan melakukan pembubaran”, tegas Kapolres Lobar, AKBP Bagus Satrio Wibowo, saat dikonfirmasi di Polsek Gerung, Rabu (16/12/2020).

Dalam hal ini, selain kerumunan, penerapan protokol covid menjadi atensi utama.

- Advertisement -

“Kami bersama TNI dan Pemda (Dispar) mulai memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha di kawasan Senggigi dan yang lain. Yang berpotensi menjadi lokasi masyarakat melangsungkan kegiatan tahun baru” bebernya.

Dalam sosialisasi, pihaknya memberikan penekanan dan peringatan, supaya para pelaku usaha yang akan menyelenggarakan kegiatan berkewajiban untuk menerapkan protokol covid dalam segala kegiatan.

Kepala Dispar Lobar, H. Saepul Akhkam pun membeberkan bahwa berdasarkan rapat Forkopimda, Pemda Lobar tidak menyelenggarakan kegiatan pergantian tahun secara resmi (seremonial). Namun, menurutnya, saat ini yang perlu dilakukan adalah penyesuaian kondisi. Lantaran pemerintah pusat melalui Kemenparekraf  memberi subsidi kepada hotel.

“Hotel-hotel itu sekarang di subsidi  200-250 ribu, ketika wisatawan menginap di sana, maka hanya perlu membayar harga senilai non-subsidi itu” bebernya.

Tetapi, penerapan protokol covid harus tetap menjadi atensi utama, baik Pemda, maupun para pelaku usaha.

“Kalau untuk Senggigi, kami sedang membuat draft surat edaran pak Bupati, yang isinya Pemda tidak akan melalukan perayaan tahun baru. Kemudian, bagi pelaku usaha yang akan menyelenggarakannya harus secara ketat melakukan protokol covid yang rencananya akan kita jadikan regulasi” sebutnya.

Di mana pada tanggal 18 Desember, pihaknya akan mengundang para pelaku usaha untuk menyampaikan hal tersebut. Supaya pelaku usaha yang memiliki acara reguler agar benar-benar memenuhi protap.

“Kami akan menempatkan personel untuk melakukan supervisi terhadap protap kesehatan”, ungkapnya.

Termasuk tidak boleh ada kerumunan yang berlebihan, yang harus disesuaikan dengan kapasitas. Kemudian jangan sampai ada kegiatan berlebihan yang menyebabkan mereka justru dapat melanggar protokol.

- Advertisement -

Berita Populer