26.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaKriminalToko Sembako di Desa Mertak Dibobol Maling, Polisi Buru Pelaku

Toko Sembako di Desa Mertak Dibobol Maling, Polisi Buru Pelaku

Lombok Tengah (InsIde Lombok) – Sebuah ruko yang menjual berbagai macam sembako di Dusun Kelekuh, Desa Mertak, Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng) dibobol maling, Rabu, (29/3). Para pelaku membongkar tembok ruko di bagian samping untuk masuk menjarah isi ruko.

Pemilik Ruko, Andre menceritakan ia belum mengetahui secara pasti waktu kejadian. karena jarak rumah tempat ia tinggal dengan lokasi ruko itu cukup jauh, sehingga ia baru mengetahui saat ia datang ke ruko miliknya itu.

“Saya tidak tahu kejadiannya jam berapa, pokoknya saya tau kalau ruko itu dibobol tadi pagi, saya juga kaget,” katanya saat dikonfirmasi Inside Lombok via WhatsApp, Rabu (29/3/2023).

Ia menceritakan, pada hari sebelumnya ia biasa menutup ruko miliknya di sore hari dan kadang-kadang malam. Jarak tempat tinggalnya dengan ruko miliknya berjarak sekitar 5 kilometer. “Toko saya ini tidak dijaga, dan jarak rumah saya dengan ruko ini juga lumayan jauh ya,” ujarnya.

- Advertisement -

Andre menjelaskan, para pelaku mengambil semua barang berharga yang ada di ruko. Mulai dari rokok, barang kosmetik dan barang lainya. Kerugian yang dialaminya pun diperkirakan mencapai Rp50 juta.

“Semua yang berharga itu dibawa. Barang yang enteng-enteng tapi mahal dan berharga semuanya ludes,” ujarnya. Atas kejadian yang menimpa dirinya, ia telah melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. “Saya sudah lapor ke Polsek dan sudah ada petugas yang turun lakukan pengecekan sidik jari,” cetusnya.

Sementara itu, Kapolsek Kawasan Mandalika, AKP I Made Dimas Widyantara mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan pihak polres sudah turun untuk membantu. “Polres sudah turun untuk back up. Sementara laporan sudah diterima, olah TKP, saksi-saksi akan kami periksa juga, berikut dengan bukti-bukti terkait kami kumpulkan,” jelasnya.

Pihaknya belum memastikan jumlah pelaku dan masih dalam pemeriksaan alat bukti. “Kemungkinan (pelaku, Red) lebih dari satu orang, menggunakan alat. Jadi masuk dugaan pasal 363 atau curat,” pungkasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer