28.5 C
Mataram
Jumat, 4 Oktober 2024
BerandaKriminalWOM Finance Cabang Mataram Laporkan Debitur Kasus Over Kredit Kendaraan, Tersangka Divonis...

WOM Finance Cabang Mataram Laporkan Debitur Kasus Over Kredit Kendaraan, Tersangka Divonis Penjara

Mataram (Inside Lombok) – Branch Remedial Head WOM Finance Cabang Mataram, Hapipudin melaporkan debitur inisial LH asal Jagaraga Indah, Kediri, Lombok Barat atas kasus over kredit kendaraan. Laporan dibuat ke pihak kepolisian di Subdit II Ditreskrimsus Polda NTB dengan nomor LP/01/I/2022/SPKT/POLDA NTB.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana fidusia sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. Berdasarkan perkembangan penyidikan ditetapkan tiga tersangka, yaitu LH selaku debitur, MA sebagai penerima oper alih, dan S sebagai perantara oper alih.

“S sempat kabur ke Kalimantan dan diterbitkan DPO dan sudah dilakukan penangkapan oleh penyidik. Kasus tersebut sudah sampai disidangkan dan sudah putusan, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara di situs resmi Pengadilan Negeri Mataram (sipp.pn-mataram.co.id) masing-masing tersangka sudah putusan, LH divonis 1 tahun 8 bulan, MA divonis 1 tahun 10 bulan, dan S divonis 1 tahun 10 bulan,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Hapipudin mengingatkan pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai debitur atas pembiayaan atau kredit yang tertuang dalam perjanjian kredit merupakan salah satu cara untuk menghindari praktik-praktik pelanggaran hukum. Salah satu tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berujung konsekuensi hukum seperti yang dilakukan LH dan komplotannya. (r)

- Advertisement -

Berita Populer