25.5 C
Mataram
Senin, 6 Mei 2024
BerandaLombok BaratDPRD Segera Agendakan Paripurna Pengunduran Diri Bupati Lobar

DPRD Segera Agendakan Paripurna Pengunduran Diri Bupati Lobar

Lombok Barat (Inside Lombok) – DPRD Lobar telah menerima surat pengunduran diri Bupati Lobar sejak pekan lalu. Sidang paripurna membacakan secara resmi surat pengunduran diri Fauzan Khalid itu pun telah diagendakan.

“Surat pengunduran diri Bupati sudah kita terima pekan kemarin, hari Selasa. Surat tanda terima juga sudah kita berikan. Selanjutnya segera akan kita umumkan saat paripurna terkait pengunduran diri Bupati,” kata Ketua DPRD Lobar, Hj. Nurhidayah yang dikonfirmasi, Senin (15/04/2023).

Diketahui, Fauzan Khalid selaku Bupati Lobar mengajukan pengunduran diri dari jabatannya saat ini untuk maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang. Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan KPU, bahwa kepala daerah yang maju sebagai calon anggota legislatif harus melampirkan surat pengunduran dirinya selaku kepala daerah, untuk diserahkan pada saat mendaftar ke KPU.

Dijelaskan Nurhidayah, surat pengunduran diri Bupati Lobar itu akan lebih dulu diserahkan ke Pemerintah Provinsi NTB untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Barulah Kemendagri yang akan menentukan, apakah surat pengunduran diri itu akan langsung diproses dengan cepat, atau kah akan dilakukan secara kolektif, bersamaan dengan kepala daerah lainnya se-Indonesia.

- Advertisement -

Setelah proses di Kemendagri selesai dan surat dari Kemendagri nantinya diterima oleh DPRD Lobar, maka DPRD Lobar akan segera menggelar paripurna secara resmi terkait pemberhentian Bupati Lobar tersebut. “Kalau surat dari Kemendagri sudah kami terima, DPRD Lobar akan kembali melakukan paripurna untuk pemberhentian Bupati,” tegasnya.

Sesuai aturan, batas penyerahan surat pengunduran diri dibatasi hingga 3 Oktober 2023 mendatang. Di mana kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif akan berhenti dari jabatannya setelah ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) pada pemilihan legislatif (Pileg) yang akan ditetapkan pada awal November mendatang.

Sebelumnya, Fauzan Khalid menegaskan dirinya sudah siap maju sebagai caleg DPR RI, dan sudah menyerahkan pengunduran diri selaku Bupati. “Ke DPRD Lombok Barat juga sudah masuk surat pengunduran diri, kalau tidak saya serahkan kan tidak bisa saya nyalon,” ujarnya.

Selain untuk persyaratan pencalegan, Fauzan mengaku usulan surat pengunduran itu untuk meyakinkan ke Partai Nasdem Pusat keseriusan dirinya untuk melenggang ke DPR RI. Terkait dengan pemberhentian resmi dirinya sebagai Bupati Lobar, kata dia, selanjutnya itu menjadi kewenangan dari Kemendagri yang nantinya akan menerbitkan SK atas pengunduran dirinya. “Selanjutnya itu resmi mundur jika SK Mendagri sudah keluar,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer