26.5 C
Mataram
Selasa, 7 Mei 2024
BerandaLombok BaratJadi Sorotan, RSAM Narmada Cabut Kebijakan Penyertaan Jaminan bagi Pasien Kurang Mampu

Jadi Sorotan, RSAM Narmada Cabut Kebijakan Penyertaan Jaminan bagi Pasien Kurang Mampu

Lombok Barat (Inside Lombok) – Rumah Sakit Awet Muda (RSAM) Narmada menghapus kebijakan yang mengatur penyertaan jaminan untuk membayar biaya pengobatan bagi pasien tidak mampu yang berobat ke rumah sakit tersebut. Penghapusan dilakukan menindaklanjuti keluhan warga soal aturan yang dinilai memberatkan itu.

Direktur RSAM Narmada, Erick Gunawan mengatakan jaminan yang sebelumnya disertakan pasien saat ini sudah dikembalikan ke keluarga pasien, dan biaya pengobatan ditanggung melalui bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Sebelumnya kebijakan rumah sakit itu sempat diprotes salah satu keluarga pasien hingga menjadi viral.

Pihak rumah sakit pun telah bertemu pihak keluarga pasien yang bersangkutan, didampingi perwakilan LSM Kasta Lobar dan Yayasan Endri Foundation. Di hadapan keluarga pasien, Erick menyampaikan sampai hari ini pasien masih dirawat di RSAM Narmada dan tetap diberikan penanganan pengobatan sesuai dengan standar yang semestinya, sesuai indikasi penyakitnya.

Ia pun secara terbuka mengakui apa yang beredar terkait pihak rumah sakit yang meminta surat jaminan merupakan kebijakan manajemen rumah sakit. “Memang benar yang tampil dan beredar (surat jaminan) itu dari kami, petugas kami menjalankan apa yang sudah diputuskan di manajemen, artinya alurnya seperti itu. Kalaupun ini terjadi ada komplain, tentu bisa menjadi masukan bagi kami. Pasti diperbaiki (menghapuskan kebijakan soal surat jaminan),” tegasnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut, dirinya merunutkan kronologis masalah penangguhan KTP atau pun STNK, itu dasarnya sebagai bentuk komitmen keluarga pasien. Sebab pasien sejak awal masuk, telah menyanggupi sebagai pasien umum. Menurutnya, setiap rumah sakit pasti akan melayani ketika pasien baru masuk. Kemudian jika setelah diobservasi ternyata pasien harus dirawat inap, selanjutnya keluarga pasien masuk ke unit administrasi untuk pendaftaran rawat inap.

“Di sana lah, pihak kami akan memberikan penjelasan jenis pembiayaan yang akan diambil. Apakah BPJS, bansos atau umum. Kenapa ini ditanyakan? Karena ini menyangkut administrasi yang perlu dilengkapi,” jelasnya.

Dia menuturkan, yang terjadi pada kasus pasien yang berasal dari Bengkaung tersebut, keluarga pasien menyanggupi sebagai pasien umum. Namun berjalan waktu, keluarga yang bersangkutan ingin mengubah status pembiayaannya menggunakan bansos. Di sinilah pihak rumah sakit membuat satu alur supaya ada kejelasan dan ketertiban administrasi.

“Di sini ada ketentuan, dibuat internal di rumah sakit. Pasien diakomodir menjadi tanggungan bansos. Namun apa yang sudah dilakukan sebelum pengurusan bansos diselesaikan administrasinya. Dari situlah mulai terjadi miss komunikasi,” beber Erick. Namun disadari pihaknya, penjaminan KTP dan STNK itu menjadi suatu hal yang sensitif. Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien.

“Kami mohon maaf ini (jaminan KTP, STNK) menjadi suatu hal yang sensitif. Ke depannya tentu ini menjadi bahan evaluasi, tentu kami akan ubah. Pasien ini pun tetap terlayani, kita alihkan ke pasien Bansos. Kita revisi kebijakan ini, kita hilangkan penjaminannya. Untuk pasien-pasien ke depan, tidak ada lagi penjaminan (KTP, STNK),” tegas dia.

Kendati, pihaknya akan meminta surat pernyataan dari keluarga pasien karena dibutuhkan sebagai kelengkapan administrasi. Misalnya, ada pasien yang biayanya melebihi plafon bansos, maka dibebankan ke keluarga pasien.

“Tentu di sini akan kembali berkecamuk lagi, pasien tidak mampu tak ada biaya menutup selisih biaya pengobatan. Karena itu, kami mengambil solusi dengan meminta surat pernyataan lagi,” imbuhnya.

Pihaknya pun berterima kasih atas masukan warga untuk perbaikan pelayanan di RSAM Narmada. Sebab bagaimanapun pihak rumah sakit ingin memberikan pelayanan terbaik kepada warga. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer