24.5 C
Mataram
Kamis, 2 Mei 2024
BerandaLombok TengahSoal Pembatalan Mutasi 192 Pejabat Loteng, Pemda Ajukan Izin ke Kemendagri

Soal Pembatalan Mutasi 192 Pejabat Loteng, Pemda Ajukan Izin ke Kemendagri

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng) mengajukan izin mutasi 192 pejabat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengajuan izin itu setelah hasil mutasi sebelumnya batal karena melanggar aturan waktu dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Bupati Loteng, Lalu Pathul Bahri mengatakan hasil pelantikan 192 pejabat lingkup Pemda Loteng itu sedang dalam proses mengajukan izin kepada Kemendagri. “Itu tidak ada masalah, hanya persoalan waktu saja sebenarnya. Jadi kita sudah mengajukan izin (ke) Kemendagri,” ujarnya, Kamis (18/4) di Praya.

Pathul menjelaskan SK yang sudah dibacakan saat pengambilan sumpah memang sudah dibatalkan. Kendati demikian pihaknya meminta para pejabat yang dimutasi tidak cemas karena akan dilakukan pelantikan ulang. “Para pejabat yang sebelumnya dilakukan pembatalan pelantikan agar bersabar. Karena dalam waktu dekat mereka akan kembali dilantik,” katanya.

Dijelaskan, pihaknya juga telah meminta pejabat terkait untuk mengurus perizinan ke Kemendagri agak proses izin tersebut bisa dikabulkan. “Jadi dari BKPP sudah kita minta untuk menjemput izin ke Kemungkinan bisa saya atau Pak Wabup atau Sekda juga akan menyusul berangkat mengambil surat izin,” katanya.

- Advertisement -

Menurutnya persoalan pembatalan hasil mutasi yang dilakukan 21 Maret lalu bukan persoalan yang besar, melainkan karena berkaitan dengan waktu pelaksanaan yang tidak sesuai aturan. “Di satu sisi ada juga daerah yang tidak membatalkan SK mutasi itu. Jadi kita usahakan izin mutasi bisa segera keluar dan kita kembali bisa melantik 192 pejabat ini,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer