30.5 C
Mataram
Minggu, 19 Mei 2024
BerandaLombok TengahSpanduk Tidak Berizin Bertebaran, Satpol PP Loteng Lakukan Penertiban

Spanduk Tidak Berizin Bertebaran, Satpol PP Loteng Lakukan Penertiban

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol- PP) Lombok Tengah (Loteng) kembali beraksi menerbitkan poster dan baliho yang terpasang di pohon. Pasalnya, pemasangan spanduk di tempat tidak semestinya itu melanggar perda yang ada di Loteng, serta mengganggu estetika.

Beberapa spanduk yang diterbitkan antara lain spanduk promosi dan spanduk ucapan dari organisasi masyarakat (ormas). Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Loteng, Jumahir mengatakan spanduk-spanduk itu dicopot karena dinilai mengurangi keindahan Kota Praya sekaligus mengganggu karena posisinya tidak tertata.

“Kita lakukan itu untuk membuat jalanan kita indah, tidak terganggu dengan pemandangan spanduk dan baliho,” ujar Jumahir saat di lapangkan kemarin. Ia pun menegaskan penertiban dilakukan terhadap semua jenis poster yang pemasangannya menyalahi aturan dan estetika ruang.

Selain banner iklan dan spanduk ucapan, poster-poster milik bakal calon legislatif (bacaleg) yang juga banyak dipasang dipohon ikut diturunkan. “Tidak hanya poster atau spanduk bacaleg, tapi spanduk yang dinilai mengganggu pengguna jalan juga kami tertibkan,” tegasnya.

- Advertisement -

Dikatakan, penyisiran baliho yang semrawut tersebut dilakukan pihaknya untuk mewujudkan Kota Praya yang rapi, mulai dari pintu masuk kota dan sekitarnya. “Kita rutin melakukan penertiban ini, sehingga Kota Praya ini bisa tertib dari spanduk dan poster yang tidak memiliki izin,” imbuhnya.

Pencopotan spanduk itu telah dilakukan sejak jauh-jauh hari, dan akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi poster atau baliho terpasang bukan ditempatnya.

Terpisah, Kasat Pol PP Loteng, Zaenal Mustakim menegaskan pihaknya melakukan penertiban tanpa pandang bulu. Baik itu spanduk milik lembaga pendidikan, ormas maupun para bacaleg. “Kami tidak pandang bulu untuk menertibkan. Kalau yang mengganggu penglihatan itu kita copot,” tegasnya.

Selain itu, penertiban tersebut berdasarkan Perda Nomor 6/2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, bahwa dilarang orang atau siapapun yang memasang Spanduk atau banner di pohon, tiang listrik dan sepanjang jalan.”Itu amanat perda kita, tidak melihat dari segi manapun,” pungkasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer