26.5 C
Mataram
Jumat, 17 Mei 2024
BerandaPolitikBawaslu Kota Mataram Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Jangan Curi Start Kampanye

Bawaslu Kota Mataram Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Jangan Curi Start Kampanye

Mataram (Inside Lombok) – Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Kota Mataram sudah diumumkan per 4 November lalu. Mengikuti pengumuman tersebut, para partai politik (parpol) peserta pemilu dan ratusan calon legislatif (caleg) diminta tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum waktunya alias curi start.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril mengatakan melalui surat nomor 467/PM.00.02/K.NB-10/11/2023 Bawaslu Kota Mataram menginformasikan peserta pemilu belum bisa melakukan aktivitas kampanye. “Ada 18 parpol peserta pemilu dan 534 calon anggota DPRD se-Kota Mataram, diimbau agar tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum masa kampanye,” katanya.

Parpol diminta bisa menahan diri melakukan aktivitas kampanye sebelum jadwal kampanye. Berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye sebagaimana diubah dengan PKPU 20 tahun 2023 bahwa jadwal tahapan kampanye pemilu akan dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Parpol peserta pemilu mulai tanggal 4 sampai dengan 27 November belum boleh melakukan aktivitas kampanye. Sehingga peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada unsur kampanye dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye dimulai,” terangnya.

- Advertisement -

Laranganya ini untuk semua jenis kampanye seperti penyebaran bahan, alat peraga kampanye (APK), media sosial hingga aktivitas yang mengarah kepada kegiatan kampanye. “Baik dalam bentuk, penyebaran bahan kampanye, penyebaran alat peraga kampanye, kampanye melalui media sosial, dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye,” jelas Yusril.

Dijelaskan, aktivitas yang boleh dilakukan sekarang adalah sebatas sosialisasi sebagaimana penjelasan PKPU 15 tahun 2023 Pasal 79 ayat 2 huruf a dan b, dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan dengan metode, pemasangan bendera parpol dan nomor urutnya. “Pertemuan terbatas dengan memastikan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif, dan anggota partai,” ungkapnya.

Dalam pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) pihaknya tekankan agar memperhatikan tempat yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dirinya juga sampaikan agar APS harus memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar tidak memuat unsur ajakan untuk memilih.

“Seperti, coblos nomor urut, ada simbol gambar paku dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,” ungkap Yusril mencontohkan. Pihaknya menegaskan, apabila ada parpol peserta pemilu dalam aktivitasnya terdapat dugaan pelanggaran pemilu maka Bawaslu Kota Mataram akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Bagi yang suka melanggar-melanggar, apabila ada temuan kita selesaikan dengan aturan main,” tegas Yusril menutup komentarnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer