29.5 C
Mataram
Kamis, 16 Mei 2024
BerandaPolitikLanggar Aturan, Banyak Caleg “Curi Start” Pasang APS Lengkap dengan Nomor Urut

Langgar Aturan, Banyak Caleg “Curi Start” Pasang APS Lengkap dengan Nomor Urut

Lombok Timur (Inside Lombok) – Berbagai alat peraga sosialisasi (APS) seperti baliho dan stiker para calon legislatif (caleg) dengan disertai nomor urut mulai bertebaran di berbagai tempat, tidak terkecuali di Lombok Timur (Lotim). Padahal pemilu 2024 masih terbilang jauh, dan masa kampanye belum juga dimulai. Melihat para caleg yang “mencuri start” itu, Bawaslu Lotim akan menyurati masing-masing partai politik (parpol).

Ketua Bawaslu Lotim, Suaidi Mahsun mengatakan terkait dengan pemasangan APS dengan berbagai bentuk sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023. “Boleh saja memasang APS, tapi hanya di internal parpol saja,” ucapnya, Senin (18/09/2023).

Hal itu sebagaimana dimaksudkan ketentuan pada Pasal 79 PKPU tersebut, yang menyebutkan parpol dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol peserta pemilu dengan beberapa cara.

Adapun cara yang dimaksud Suaidi adalah pemasangan bendera parpol dengan nomor urutnya, parpol dapat melakukan rapat terbatas dengan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat sehari sebelum kegiatan.

- Advertisement -

“Pada APS tidak boleh mengandung unsur ajakan dan beberapa ketentuan lainnya,” terangnya. Adapun terkait APS dengan nomor urut calon dan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan KPU, Bawaslu Lotim telah bersurat kepada parpol peserta pemilu untuk mengimbau agar tidak memasang APS yang tidak sesuai aturan.

“Alat sosialisasi terkadang bentuknya tidak sesuai dengan aturan KPU, bahkan di PKPU sudah diatur soal foto caleg tidak boleh ada nomor dan ajakan,” jelas Suaidi. Karena banyak pemasangan APS yang ternyata menyalahi aturan, masing-masing parpol pun diharapkan menyadari dan menertibkan secara mandiri APS-nya. Hal itu dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum.

Ia menegaskan apabila parpol peserta pemilu tidak patuh terhadap aturan, maka Bawaslu akan bersurat kepada pemerintah daerah untuk dilakukan penertiban APS yang melanggar ketentuan. “Karena penertiban APS yang mengganggu ketertiban umum itu ranahnya pemda melalui Satpol PP, dan kita hanya mengawasi serta memberikan imbauan sebab belum masuk masa kampanye,” tuturnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer