25.5 C
Mataram
Rabu, 1 Mei 2024
BerandaPolitikTidak Jaga Netralitas Jelang Pemilu, ASN Bisa Kena Sanksi

Tidak Jaga Netralitas Jelang Pemilu, ASN Bisa Kena Sanksi

Lombok Timur (Inside Lombok) – Para aparatur sipil negara (ASN) diingatkan untuk menjaga netralitas menjelang pemilu 2024. Mereka dilarang berpihak atau memberi dukungan terbuka pada salah satu calon, baik untuk DPRD, DPD RI, bupati hingga presiden. Jika dilanggar, ada mekanisme sanksi yang menunggu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lotim, Retno Sirnopati mengingatkan bagi para ASN atau pejabat lainnya untuk hati-hati dalam bertindak, terutama yang dapat menguntungkan maupun merugikan para peserta Pemilu 2024 nantinya.

“Kita minta ASN itu hati-hati, kita juga sudah sosialisasi masalah peraturan yang tidak boleh dilakukan para ASN pada pemilu baik di tingkat pemerintah desa, kecamatan, maupun kabupaten,” terangnya pada Inside Lombok, Kamis (13/07).

Adapun 5 lembaga negara telah membuat nota kesepahaman yang tegas untuk mengikat para ASN agar tidak memihak ke salah satu calon seperti Menpan RB, Mendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) , Komisi ASN, dan Bawaslu.

- Advertisement -

“Kelima lembaga itu sudah sangat tegas dan konkret, bukan hanya persoalan sanksi sedang, berat maupun sebagainya,” katanya. Jenis-jenis pelanggaran yang harus dihindari dan dipatuhi oleh para ASN yakni kampanye maupun memposting di media sosial, menghadiri deklarasi bakal calon, melakukan foto bersama dengan bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan, mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan, dan memasang spanduk/baliho para bakal calon. “Para ASN harus hati-hati dan mematuhi segala bentuk aturan,” tegasnya.

Sanksi yang harus diterima para ASN apabila diketahui melakukan pelanggaran tidak ada yang berkategori ringan, melainkan sedang dan berat. Antara lain penghentian tunjangan kinerja, tidak dinaikkan pangkatnya, bahkan yang paling berat yakni masuk ke ranah tindak pidana pemilu. Untuk itu, Retno meminta agar para ASN patuh terhadap jenis pelanggaran dan tetap menjaga netralitas dengan tidak berpihak ke para bakal calon. (den)

- Advertisement -

Berita Populer