27.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaUncategorizedWarga Segel Kantor Desa Ombe Baru, Ini Alasannya

Warga Segel Kantor Desa Ombe Baru, Ini Alasannya

Lombok Barat (Inside Lombok) – Warga Desa Ombe Baru Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat kembali menyegel kantor desa setempat pada Senin (15/10/2018). Penyegelan itu dilakukan karena sengketa Pilkades setempat yang sudah inkrah hingga tingkat Mahkahmah Agung (MA).

Sebab hingga kini, pemkab Lobar belum menjalankan hasil putusan PTUN yang sudah memenangkan penggugat H. Masni atas pihak Pemkab. Hasil putusan Surat penetapan PTUN nomor: 11/PEN/2017/PTUN.MTR tertanggal 23 Agustus 2017.

Diantaranya menyatakan membatalkan dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Lobar nomor:15/01/BPMPD/2017 tertanggal 9 Januari 2017 tentang pengesahan pengangkatan kedes masa jabatan 2017-2023 nomor 8 kolom 2 dan kolom 5 atas nama Prasino Ilham.

Terlebih lagi dalam Putusan Pengandilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya Nomor: 193/B/2017/PT.TUN.SBY tertanggal 27 Desember 2017 dan Nomor: 331 K/TUN/2018 tertanggal 5 Juni 2018.

- Advertisement -

Salah satu putusannya berbunyi mewajibkan pembanding/tergugat (Pemkab) untuk menerbitkan keputusan TUN yang baru tentang pengesahan pengangkatan Kades Ombe Baru masa jabatan 2017-2023 atas nama terbanding/Penggugat.

Hal inilah yang dituntut para warga untuk segera dilakukan. Terlebih lagi eksekusi itu harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah dikeluarkannya keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap itu.

Berdasarkan pemantauan, warga sudah melakukan aksi penyegelan itu sejak pukul 09.00 wita. Menggunakan sebilah papan, warga lantas memblokade pintu masuk kantor desa. Tak hanya itu saja, spanduk juga dipasang untuk meminta agar pemerintah menegakkan keadilan dan segera menjalankan putusan MA.

Sontak pelayanan masyarakat di kantor itu tidak berjalan. Aksi itu pun mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.

“Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid belum mau menjalankan pustusan MA yang memiliki kekuatan hukum tetap. Ini sangat kita sayangkan,” ujar perwakilan warga Dusun Ombe Dese, Muharis.

Warga pun mempertanyakan kenapa hingga kini Bupati belum menjalankan isi putusan pengadilan. Padahal sesuai isi putusan itu eksekusi harusnya dijalankan selepas 60 hari dari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Berikan hak kami, kami tidak meminta lebih. Pam Bupati Lobar, pihak terkait, DPMD, Mendagri, Gubernur, Kapolres mari tegakan hukum,” serunya.

Sementara itu, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setda Lobar, H. Agus Dwipayana membantah jika Pemkab Lobar tidak menjalankan putusan itu. Menurutnya segala persiapan sudah dilakukan. Hanya saja bencana gempa bumi yang melanda beberapa bulan lalu membuat fokus pemkab terpecah untuk penanganan bencana.

Terlebih lagi dengan kesibukan Bupati yang turun menangani penanganan bencana. Termasuk pihaknya yang harus segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) untuk memperoleh bantuan bencana dari pusat.

“Intinya, kita patuhi apa hukum (isi putusan), apa bunyinya itu kita patuhui,” tegasnya. (IL3)

- Advertisement -

Berita Populer