25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramDislutkan NTB dan DPR Aceh Sepakat Dorong Tata Kelola Laut yang Berkelanjutan

Dislutkan NTB dan DPR Aceh Sepakat Dorong Tata Kelola Laut yang Berkelanjutan

Mataram (Inside Lombok) – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muslim, menerima kunjungan kerja Komisi II DPR Aceh di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan NTB beberapa waktu lalu. Pertemuan ini membahas Rancangan Perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan, serta berbagai isu strategis sektor kelautan.

“Pertemuan ini menjadi wadah penting untuk berbagi pengalaman dan menyamakan persepsi dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan,” ujar Muslim.

Diskusi mencakup pemberdayaan nelayan, pengelolaan perikanan berkelanjutan, regulasi Benih Bening Lobster (BBL), dan batas wilayah penangkapan ikan 12 mil. Para pihak menekankan perlunya kebijakan yang lebih adaptif dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat pesisir.
Komisi II DPR Aceh juga memaparkan rancangan perubahan qanun yang menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, untuk memperkuat tata kelola dan potensi kelautan Aceh.

Dalam kesempatan itu, Muslim turut menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan yang sejalan dengan arah pembangunan ekonomi biru nasional. Muslim menyoroti adanya ketimpangan regulasi akibat berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Sebagian kewenangan dan potensi pendapatan daerah dari sektor kelautan kini tersentralisasi di pusat. Ini membuat ruang daerah untuk memperoleh nilai tambah menjadi sempit,” jelasnya.

Ia menegaskan perlunya keseimbangan regulasi antara pusat dan daerah agar pengelolaan sumber daya laut tidak hanya berorientasi pada PNBP, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekologi perairan. “Pembangunan harus berpihak pada keberlanjutan, bukan sekadar angka penerimaan,” tegasnya. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer