BerandaDaerahNTBIzin Edar BBPOM Gratis, Pemprov NTB Tegaskan Urus Perizinan Tanpa Calo

Izin Edar BBPOM Gratis, Pemprov NTB Tegaskan Urus Perizinan Tanpa Calo

Mataram (Inside Lombok) – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram, Yogi Abaso, menegaskan bahwa proses pengurusan izin edar produk dapat dilakukan secara mandiri tanpa biaya layanan. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus perizinan. Menurutnya, seluruh layanan pendampingan yang disediakan BBPOM Mataram diberikan secara gratis dan transparan.

“Uruslah izin edar produk secara mandiri. Kami menjamin seluruh proses layanan tidak dipungut biaya,” tegasnya usai penandatanganan nota kesepahaman bersama Pemerintah Provinsi NTB. Yogi menjelaskan, biaya yang dikenakan hanya berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk produk pangan berisiko rendah, biaya tersebut berkisar Rp300 ribu dan berlaku hingga lima tahun. “Semakin tinggi risiko produk, maka biaya PNBP juga akan menyesuaikan. Namun, sebagian besar produk pangan di NTB berada pada kategori risiko rendah hingga menengah,” jelasnya.

Untuk mempermudah akses layanan, BBPOM Mataram juga menyediakan kanal konsultasi melalui WhatsApp, sehingga pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor. Proses pendampingan dapat dilakukan secara daring sebelum pengajuan diteruskan ke pusat untuk validasi dan penerbitan nomor izin edar.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Ahsanul Halik, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik percaloan yang selama ini merugikan pelaku usaha, khususnya UMKM. Ia menyebut, pihaknya akan mendorong penyebaran informasi hingga tingkat desa agar masyarakat memahami bahwa pengurusan izin edar di BBPOM tidak dipungut biaya layanan.

“Selama ini berkembang persepsi bahwa mengurus izin itu mahal. Padahal, biaya resminya relatif terjangkau, terutama untuk produk UMKM,” ujarnya. Menurutnya, praktik percaloan tidak hanya membebani pelaku usaha secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena produk yang beredar tidak melalui proses pengawasan yang semestinya.

Pemprov NTB, lanjutnya, berkomitmen melindungi pelaku usaha dari praktik tersebut sekaligus mendorong legalitas produk lokal agar lebih berdaya saing. Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah dan BBPOM Mataram, diharapkan produk UMKM di Nusa Tenggara Barat dapat semakin berkembang, aman dikonsumsi, dan memiliki daya saing di pasar yang lebih luas.

- Advertisement -

Berita Populer