25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok UtaraDana Transfer Pusat Turun, KLU Genjot PAD Jadi Rp305 Miliar

Dana Transfer Pusat Turun, KLU Genjot PAD Jadi Rp305 Miliar

Lombok Utara (Inside Lombok)- Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Tahun Anggaran 2026 menjadi peraturan daerah (Perda) resmi disahkan DPRD. Namun penetapan ini menjadi perhatian, pasalnya ada defisit signifikan pada alokasi transfer dana dari pemerintah pusat. Sehingga kemungkinan berdampak pada sejumlah proyek pemerintahan.

Untuk menutupi dampak kekurangan dana pusat, Badan Anggaran (Banggar) memutuskan menaikkan target PAD secara ambisius. Angka PAD yang semula disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebesar Rp 341,6 miliar, dinaikkan menjadi Rp 370,01 miliar dalam RAPBD 2026.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU, Ardianto, menjelaskan bahwa angka PAD yang semula disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebesar Rp341,6 miliar, dinaikkan menjadi Rp 370,01 miliar dalam RAPBD 2026.

“Kami meyakini pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD memiliki langkah-langkah yang patut diapresiasi, terutama penyesuaian belanja pada hal-hal prioritas serta keberanian menaikkan target PAD,” ujarnya, Kamis (27/11).

Namun, perlu diingatkan untuk mengejar peningkatan target PAD ini harus dibarengi dengan penguatan instrumen pendukung serta alokasi anggaran yang memadai pada dinas-dinas yang bertugas sebagai penghasil PAD.

“Kalau dilihat postur APBD 2026 yang sudah ditetapkan, dari pendapatan daerah sebesar Rp1.019.607.442.997, kemudian belanja daerah Rp1.049.607.442.997. Angka tersebut menunjukkan adanya defisit sekitar Rp 30 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah,” jelasnya

Di sisi lain, pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, 8 fraksi yang menyetujui penetapan APBD 2026 menjadi perda. Diantaranya, Fraksi Demokrat, PKB, Keadilan Nasional, Gerindra, PNI, Fraksi Golkar, PDI-P, dan PBB menyatakan persetujuan mutlak. Tentu persetujuan ini disertai dengan cacatan-catatan yang penting menyusul laporan dari Banggar.

Dari laporan itu mengungkapkan adanya penyesuaian besar-besaran terhadap postur pendapatan dan belanja daerah. Kondisi ini merupakan dampak dari surat Kementerian Keuangan RI yang mengindikasikan penurunan rancangan alokasi transfer ke daerah tahun 2026.

“Penurunan alokasi transfer ke daerah tahun 2026, itu lebih dari Rp 206,75 miliar. Pengurangan ini memang tidak kecil pengaruhnya terhadap postur pendapatan dan belanja daerah kita,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kondisi tersebut akhirnya memaksa Pemda dan DPRD untuk mengambil langkah berani. Seperti penyesuaian belanja prioritas, yang mana belanja daerah harus disesuaikan dan difokuskan hanya pada hal-hal yang benar-benar prioritas. Kemudian, Pemda didorong untuk meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bantalan defisit.

“Selain itu, bagaimana Pemda menyiapkan strategi lawan transferan dari pusat sehingga angka PAD melesat. Langkah-langkah ini harus diambil oleh pemda untuk kedepannya,” jelasnya.

Sementara itu, meskipun sudah disetujui, fraksi-fraksi mendesak Pemda KLU untuk segera menyampaikan detail penyesuaian belanja, termasuk item seperti belanja operasi, belanja modal tanah, peralatan dan mesin, hingga belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, kepada Badan Anggaran. Detail ini wajib disampaikan sebelum dokumen APBD diteruskan untuk evaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTB.

“Dengan penetapan APBD 2026 menjadi Perda ini diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program-program prioritas KLU, meski harus dimulai dengan tantangan besar dalam menata ulang struktur anggarannya,” demikian.

- Advertisement -

Berita Populer