31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok UtaraPastikan Tanah di Gangga Bukan Galian C, Satpol PP KLU Cek Lapangan

Pastikan Tanah di Gangga Bukan Galian C, Satpol PP KLU Cek Lapangan

Lombok Utara (Inside Lombok)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas Galian C tak berizin di wilayah Desa Kecamatan Gangga. Dari hasil peninjauan dilokasi beberapa hari lalu, tidak ada ditemukan galian C yang dimaksdud oleh warga.

Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra Tim monitoring dan pengawasan Satpol PP KLU melaksanakan survei berdasarkan beberapa dasar hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan, tim tidak menemukan adanya aktivitas Galian C ilegal seperti yang dilaporkan.

“Kami sudah meninjau langsung ke lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat. Hasil temuan kami menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas Galian C sesuai isu yang beredar di media sosial,” ujarnya, Kamis (27/11).

Lebih lanjut, diterangkan bahwa material tanah yang menjadi sumber laporan ternyata merupakan hasil galian dari proyek pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Jariah NWDI San Baro. Pemilik tanah setempat hanya menerima hasil galian dari proyek pembangunan madrasah tersebut.

“Pelaksanaan proyek ini sendiri dilakukan oleh CV. Golden Utara, dan yang terpenting, hasil galiannya tidak dikomersilkan,” katanya.

Meskipun aktivitas tersebut bukan Galian C ilegal, Totok mengungkapkan bahwa hasil rekomendasi dari Bidang Tata Ruang DPUPR KLU meminta agar pelaksana proyek segera memberikan pemberitahuan dan permakluman kepada kantor desa setempat.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan agar selalu menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar, sesuai dengan izin yang telah dimiliki.

“Hal ini penting dilakukan untuk menghindari isu yang beredar dan melindungi kegiatan proyek pembangunan fasilitas publik tersebut dari anggapan proyek ilegal,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer