31.5 C
Mataram
Kamis, 5 Maret 2026
BerandaLombok TimurEnam WNA Tanpa Dokumen Diamankan di Perairan Lombok Timur

Enam WNA Tanpa Dokumen Diamankan di Perairan Lombok Timur

Lombok Timur (Inside Lombok) – Aparat Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Lombok Timur mengamankan enam warga negara asing (WNA) yang diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi. Keenam WNA tersebut diamankan di perairan Ekas, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para WNA tersebut sempat singgah di Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, sebelum diamankan petugas. Mereka diketahui menggunakan kapal nelayan dan diduga hendak melanjutkan perjalanan menuju Australia melalui jalur laut.

Dari enam orang yang diamankan, empat di antaranya berkewarganegaraan Pakistan, satu warga Eritrea, dan satu warga Kenya. Penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat pesisir terkait keberadaan orang asing mencurigakan di Pulau Maringkik.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Komang Sarjana, mengatakan laporan warga menjadi dasar dilakukannya patroli intensif di wilayah pesisir Kecamatan Jerowaru dan Keruak. “Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).

Selanjutnya, Polres Lombok Timur berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Mataram untuk penanganan lebih lanjut. Keenam WNA tersebut telah diserahkan kepada pihak Imigrasi pada Senin malam untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat pesisir yang memberikan informasi kepada aparat. Ia berharap kerja sama antara warga dan kepolisian terus terjalin guna menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah perairan Lombok Timur.

- Advertisement -

Berita Populer