24.5 C
Mataram
Jumat, 27 Februari 2026
BerandaLombok UtaraWNA Buron Kasus Pembunuhan di Kazakhstan Ditangkap di KLU

WNA Buron Kasus Pembunuhan di Kazakhstan Ditangkap di KLU

Lombok Utara (Inside Lombok) – Seorang warga negara asing asal Kazakhstan berinisial SS (29) yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol diamankan Tim Satreskrim Polres Lombok Utara (KLU) di sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Selasa (24/2). Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut Red Notice Nomor A-424/1-2026 terkait dugaan kasus pembunuhan dua orang di Atyrau, Kazakhstan, pada awal November 2025.

Kapolres KLU, AKBP Agus Purwanta, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Divhubinter Polri. “Kami merespons informasi resmi mengenai keberadaan subjek Red Notice di wilayah hukum kami. Seluruh proses dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (26/2).

Ia menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional dan memastikan Indonesia tidak menjadi tempat pelarian pelaku kejahatan lintas negara.

“Kami memastikan setiap informasi yang masuk ditindaklanjuti secara profesional dan terukur. Ini bagian dari dukungan terhadap sistem penegakan hukum global,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres KLU, IPTU I Komang Wilandra, menyebutkan saat tim bergerak ke kawasan wisata Senaru, SS sempat menyadari kedatangan petugas dan mencoba melarikan diri. “Berkat kesigapan tim di lapangan, yang bersangkutan berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti. Kami pastikan situasi di sekitar lokasi tetap kondusif bagi masyarakat dan wisatawan,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial MA (30), juga warga negara Kazakhstan, yang berada di lokasi yang sama. Penyidik masih mendalami status hukum MA untuk memastikan keterkaitannya dalam pelarian SS. “Barang bukti yang diamankan petugas itu ada paspor dan dokumen pribadi, hp, kartu identitas dan kartu perbankan internasional,” ucapnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Kota Atyrau tertanggal 8 Januari 2026, SS merupakan tersangka utama dalam perkara pidana berat di negaranya. Kepolisian menegaskan substansi perkara menjadi kewenangan otoritas Kazakhstan.

Saat ini, SS ditahan di Mapolres KLU dan kepolisian berkoordinasi dengan Divhubinter Polri serta Kementerian Hukum dan HAM terkait langkah lanjutan. “Proses ke depan akan melibatkan mekanisme kerja sama internasional, termasuk kemungkinan ekstradisi, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer