Mataram (Inside Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 951 platform pinjaman online ilegal dan dua entitas investasi bodong sepanjang 1 Januari hingga 26 Februari 2026. Tindakan ini dilakukan setelah OJK menerima 6.792 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal dalam dua bulan pertama tahun ini.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa mayoritas laporan berasal dari sektor pinjol ilegal sebanyak 5.470 pengaduan. Selain itu, terdapat 1.295 laporan investasi ilegal dan 27 laporan gadai ilegal.
“Dominasi pengaduan masih berasal dari sektor pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 5.470 laporan, disusul investasi ilegal 1.295 laporan, dan gadai ilegal sebanyak 27 laporan,” ujar Ismail dalam keterangan resminya, Rabu (4/3).
Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK menghentikan dan memblokir 951 pinjol ilegal serta dua investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi. Penindakan dilakukan untuk mencegah potensi kerugian lebih luas di masyarakat.
“Ini periode 1 Januari sampai dengan 26 Februari 2026, OJK telah menemukan dan menghentikan 951 pinjol ilegal dan 2 investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” tuturnya.
Untuk mempercepat penanganan penipuan transaksi, OJK bersama industri perbankan mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak 22 November 2024. Hingga 26 Februari 2026, IASC menerima 477.600 laporan penipuan, mengidentifikasi 809.355 rekening yang dilaporkan, dan memblokir 436.727 rekening.
“Sejauh ini, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp566,1 miliar. Dari jumlah tersebut, kami telah berhasil mengembalikan dana sebesar Rp167 miliar kepada 1.072 warga yang menjadi korban scam digital melalui 15 bank berbeda,” terangnya.
Selain pemblokiran rekening, IASC juga mendeteksi 75.711 nomor telepon yang digunakan pelaku penipuan. OJK mengimbau masyarakat memastikan legalitas layanan keuangan sebelum bertransaksi.
“Pastikan entitas tersebut terdaftar di OJK. Jangan mudah tergiur tawaran instan yang tidak logis,” pungkasnya.

