26.5 C
Mataram
Kamis, 5 Maret 2026
BerandaLombok TimurRatusan Warga Binaan Lapas Selong Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2026

Ratusan Warga Binaan Lapas Selong Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2026

Lombok Timur (Inside Lombok) – Sebanyak 349 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) I Idul Fitri 2026. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan saat ini masih dalam tahap verifikasi.

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, menyampaikan seluruh nama yang diusulkan telah dikirim dan menunggu hasil pemeriksaan dari pusat. Ia mengatakan bahwa “sebanyak 349 warga binaan telah kami ajukan untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri dan saat ini masih dalam proses verifikasi di DitjenPAS.”

Dari total usulan, 146 orang merupakan narapidana pidana umum, sedangkan 203 lainnya berasal dari perkara khusus, terdiri atas 200 kasus narkotika dan tiga kasus tindak pidana korupsi. Besaran remisi yang diusulkan bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan, menyesuaikan masa pidana yang telah dijalani.

Sudirman menjelaskan pengajuan remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “tidak ada pengecualian dalam pengusulan remisi, sepanjang syarat administratif dan substantif terpenuhi, pasti kami ajukan.” ucapnya. Ia menambahkan seluruh proses dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara daring setelah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Ia menyebut warga binaan yang diusulkan merupakan mereka yang menunjukkan perubahan perilaku positif berdasarkan laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan asesmen risiko petugas. “Yang kami usulkan adalah mereka yang aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujarnya.

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) remisi biasanya diterbitkan paling lambat sehari sebelum Hari Raya. “Penyerahan SK remisi akan dilaksanakan tepat pada Hari Raya Idul Fitri,” katanya.

Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Gamal Masfhur, menegaskan proses pengusulan remisi tidak dipungut biaya. Ia menyatakan bahwa “remisi adalah hak warga binaan sekaligus bentuk penghargaan negara atas partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan.”

Saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Selong tercatat 491 orang, terdiri dari 387 narapidana dan 104 tahanan. Pihak lapas berharap usulan remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat.

- Advertisement -

Berita Populer