Mataram (Inside Lombok) – Terdakwa Hamdan Kasim melalui penasihat hukum dari Emil Siain mengajukan perlawanan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis, (5/3).
Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum menilai dakwaan jaksa mengandung kesalahan mendasar, termasuk kekeliruan penulisan identitas terdakwa. Dalam surat dakwaan, tanggal lahir dan umur Hamdan disebut 15 September 1980 (45 tahun), sementara berdasarkan KTP tercatat 1 Juli 1983 (43 tahun).
Menurut Emil, kesalahan identitas merupakan cacat serius dalam hukum pidana. Selain itu, jaksa dinilai mencampuradukkan Pokir DPRD dengan Program Direktif Gubernur. Tim kuasa hukum menegaskan Pokir merupakan aspirasi masyarakat melalui fungsi legislatif, sedangkan program direktif adalah kebijakan eksekutif yang dilaksanakan OPD.
“Keduanya berbeda kewenangan dan tidak bisa disamakan,” tegas Emil.
Dalam dakwaan juga disebut adanya pemberian uang Rp450 juta. Namun, menurut penasihat hukum, jaksa tidak menjelaskan secara rinci sumber uang tersebut—apakah dari APBD, kas negara, atau pribadi—sehingga pembebanan uang pengganti dinilai tidak berdasar.
Melalui eksepsi ini, Emil meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum, menghentikan pemeriksaan perkara, serta memulihkan nama baik Hamdan Kasim. (gil)

