Mataram (Inside Lombok) – Terdakwa Indra Jaya Usman dan Nashib Ikroman juga mengajukan perlawanan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis, (5/3).
Penasihat Hukum, Emil Siain, menilai konstruksi dakwaan tidak lengkap dan kabur, khususnya terkait unsur tindak pidana suap. Dalam dakwaan disebut adanya pemberi suap, namun status dan posisi penerima dinilai tidak jelas.
“Dalam hukum suap harus ada pemberi dan penerima sebagai satu rangkaian peristiwa. Jika salah satu tidak jelas, maka konstruksi hukumnya menjadi timpang,” ujar Emil, (5/3).
Selain itu, jaksa dinilai tidak menguraikan secara rinci unsur niat jahat (mens rea), termasuk keputusan jabatan apa yang hendak dipengaruhi atau tindakan apa yang ingin diubah. Tanpa penjelasan tersebut, dakwaan dianggap tidak memenuhi unsur delik secara lengkap.
Emil juga membantah narasi adanya pertemuan tertentu yang disebut dalam dakwaan. Menurut Emil, pertemuan itu tidak pernah terjadi dan tidak sesuai fakta.
Melalui eksepsi tersebut, Indra Jaya Usman dan Nashib Ikroman meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum serta menghentikan pemeriksaan perkara. (gil)

