Mataram (Inside Lombok) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menolak perlawanan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Hamdan Kasim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Jaksa Budi Tridadi Wibawa, menyatakan surat dakwaan terhadap Hamdan Kasim telah disusun secara sah dan dapat diterima sehingga sidang perlu dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk menolak perlawanan advokat terdakwa secara keseluruhan, menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwa Hamdan Kasim sah dan dapat diterima, serta menetapkan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya di persidangan di PN Tipikor Mataram, Kamis, (12/3).
Sebelumnya, tim penasihat Hamdan Kasim mengajukan eksepsi dengan sejumlah alasan. Mereka menilai dakwaan jaksa cacat hukum karena terdapat kesalahan penulisan identitas terdakwa, termasuk tanggal lahir dan usia yang dinilai tidak sesuai dengan data KTP.
Kuasa hukum juga menilai jaksa keliru memahami perbedaan antara pokir DPRD dan program direktif gubernur, yang menurut mereka berada pada kewenangan berbeda.
Dalam eksepsinya, pihak advokat turut mempersoalkan konstruksi dakwaan yang menyebut adanya pemberian uang namun tidak menjelaskan secara jelas pihak penerimanya. (gil)

