Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kuasa hukum terdakwa dalam perkara insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menegaskan bahwa kasus yang tengah bergulir di persidangan bukan merupakan tindak pidana, melainkan murni perbedaan penafsiran hukum terkait kebijakan fiskal daerah. Para terdakwa dalam perkara tersebut adalah Lalu Karyawan, Jalaludin, dan Lalu Bahtiar Sukmadinata.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum, Kurniadi. Dalam keterangannya, pokok persoalan dalam perkara ini tidak berkaitan dengan adanya kerugian negara atau perbuatan melawan hukum, melainkan perbedaan interpretasi terkait kelayakan pemberian insentif kepada Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta mekanisme pemungutan PPJ.
“Perkara ini berada dalam ranah administrasi dan kebijakan fiskal daerah, bukan ranah pidana,” tegasnya.
Menurutnya, pemberian insentif pemungutan pajak daerah, termasuk PPJ, telah memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Merujuk secara spesifik pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, yang menegaskan bahwa insentif dapat diberikan kepada instansi pemungut pajak apabila mencapai target kinerja tertentu, yakni target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBD,” terangnya.
Kurniadi menekankan bahwa fakta hukum yang tidak terbantahkan yakni tidak terdapat satu pun norma hukum yang mengecualikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari skema insentif tersebut, serta tidak ada larangan bagi Bappenda sebagai institusi pengelola pajak daerah untuk menerima insentif.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PPJ memiliki karakteristik khusus dengan sistem self assessment, di mana PT PLN (Persero) berperan sebagai penghimpun pajak dari pelanggan listrik. Namun demikian, kewenangan pengelolaan tetap berada pada pemerintah daerah melalui Bappenda.
“Peran PLN tidak menghapus hak Bappenda dalam sistem pemungutan pajak daerah secara keseluruhan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bappenda tetap memiliki peran substantif dalam proses pemungutan PPJ, mulai dari koordinasi dengan PLN, verifikasi dan validasi setoran, pengawasan penyetoran ke kas daerah, hingga administrasi dan pelaporan penerimaan pajak serta memastikan target penerimaan tercapai. Kurniadi juga menilai bahwa konstruksi tuduhan yang menyatakan insentif hanya dapat diberikan apabila seluruh proses pemungutan dilakukan langsung oleh Bappenda merupakan kekeliruan logika hukum dan tidak memiliki dasar hukum eksplisit.
“Penafsiran tersebut bertentangan dengan desain sistem PPJ dan berpotensi menimbulkan disrupsi terhadap tata kelola pajak daerah secara nasional,” katanya.
Dalam aspek pidana, ia menegaskan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana prinsip hukum pidana geen straf zonder schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan). Menurutnya, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, manipulasi, maupun niat jahat (mens rea) dari para terdakwa.
“Seluruh kebijakan dilakukan berdasarkan regulasi, dalam koridor kewenangan, dan bertujuan untuk optimalisasi pendapatan daerah,” jelasnya.
Kurniadi juga mengingatkan adanya potensi dampak sistemik apabila perkara ini diputus berdasarkan penafsiran yang keliru, antara lain menimbulkan ketidakpastian hukum, mengganggu stabilitas fiskal daerah, melemahkan kinerja pemungutan pajak, serta menciptakan preseden buruk dalam pembangunan hukum administrasi dan keuangan daerah.
“Kami percaya Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang mencerminkan keadilan substantif, menjamin kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkasnya.

