BerandaLombok TimurRatusan Warga Binaan Lapas Selong Dapat Remisi Khusus Pada Idulfitri 2026

Ratusan Warga Binaan Lapas Selong Dapat Remisi Khusus Pada Idulfitri 2026

Lombok Timur (Inside Lombok) – Sebanyak 347 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini menjadi momen yang dinanti sekaligus membawa kebahagiaan bagi para narapidana yang memenuhi syarat.

Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia kepada perwakilan narapidana. Ia menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” ujarnya.

Berdasarkan data, rincian penerima remisi meliputi 64 orang mendapatkan pengurangan 15 hari, 245 orang menerima satu bulan, 31 orang memperoleh satu bulan 15 hari, serta 7 orang mendapatkan pengurangan selama dua bulan. Dari total tersebut, tiga orang di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi.

Sudirman berharap agar remisi yang diberikan dapat menjadi dorongan positif bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya memaknai momentum Idulfitri sebagai kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik sebelum kembali ke masyarakat.

“Momentum Idulfitri hendaknya dimaknai sebagai titik awal untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bermanfaat,” tutupnya.

Setelah penyerahan remisi, kegiatan dilanjutkan dengan mendengarkan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait kebijakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tahun 2026.

Sudirman berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Ia menekankan pentingnya kesiapan narapidana untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat.

- Advertisement -

Berita Populer