BerandaLombok BaratRibuan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Lobar Terima Remisi Khusus Nyepi dan...

Ribuan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Lobar Terima Remisi Khusus Nyepi dan Idulfitri 2026

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sebanyak 1.212 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Lombok Barat (Lobar) menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Agung Krisna, usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Sabtu (21/03/2026).

Dari total tersebut, 63 narapidana beragama Hindu menerima remisi khusus Nyepi, sementara 1.149 narapidana beragama Islam menerima remisi khusus Idul Fitri. “Enam orang warga binaan yang Muslim di Lapas Lobar langsung bebas (RK-II) hari ini. Sedangkan untuk yang beragama Hindu semuanya mendapatkan pengurangan sebagian (RK-I) dan masih tetap menjalani sisa pidananya,” terang Agung Krisna.

Agung menjelaskan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan. “Momentum Idulfitri ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” harapnya.

Ia juga menegaskan bahwa remisi bukan akhir dari proses pembinaan. “Proses perbaikan diri tidak berhenti sampai di sini (mendapatkan remisi, Red). Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus menjaga perilaku baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” pesan Agung.

Kepala Lapas Lobar, M. Fadli, menyampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sepanjang memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Remisi yang diberikan hari ini adalah bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh,” terang Fadli. Ia merinci besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.

Fadli menegaskan seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dengan pengawasan wali pemasyarakatan serta asesmen risiko oleh asesor.

“Remisi diberikan secara objektif kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Ini menjadi bukti bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah,” pungkasnya. Situasi di Lapas Kelas IIA Lobar hingga saat ini tetap berjalan aman dan kondusif.

- Advertisement -

Berita Populer