Lombok Tengah (Inside Lombok) – Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah (Loteng) menyoroti maraknya pembangunan di kawasan sempadan pantai Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Pembangunan yang diduga dilakukan oknum investor tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan dan merusak ekosistem pesisir.
Wakil Ketua DPRD Loteng, HL. Sarjana, mengatakan kawasan sempadan pantai memiliki fungsi penting sebagai zona penyangga ekologis sekaligus mitigasi bencana. Ia menegaskan pembangunan permanen di area tersebut tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. “Jarak pembangunan di sempadan pantai itu minimal 100 meter dari titik pasang air laut. Bahkan bisa lebih jauh jika tingkat risikonya tinggi,” tegasnya, belum lama ini.
Menurutnya, larangan pembangunan di sempadan pantai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Selain itu, Perpres Nomor 51 Tahun 2016 dan Permen KP Nomor 21 Tahun 2018 juga mengatur batas sempadan pantai dengan mempertimbangkan tingkat risiko bencana.
Sarjana menyatakan DPRD bersama komisi terkait akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. “Saya bersama komisi terkait akan turun langsung melihat kondisi di lapangan. Kami ingin memastikan informasi yang beredar itu benar atau tidak,” ujarnya.
Jika ditemukan pelanggaran, DPRD akan memanggil pihak pengembang dan instansi terkait untuk dimintai klarifikasi, termasuk Dinas Pariwisata serta pemerintah desa. “Kami akan melayangkan pemanggilan kepada owner dan semua pihak yang terlibat, termasuk dari Dinas Pariwisata,” katanya.
Ia juga mendesak pemerintah daerah segera merespons persoalan tersebut agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan masalah baru di kemudian hari. “Pemda harus cepat tanggap. Jangan sampai aktivitas ilegal ini merusak lingkungan dan menimbulkan dampak buruk ke depannya,” tegasnya.

