BerandaLombok UtaraRiset IYCTC: Ribuan Siswa KLU Terpapar Iklan Rokok Murah di Sekitar Sekolah

Riset IYCTC: Ribuan Siswa KLU Terpapar Iklan Rokok Murah di Sekitar Sekolah

Lombok Utara (Inside Lombok) – Riset Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menemukan ribuan siswa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) setiap hari terpapar iklan rokok murah di sekitar sekolah, Senin (20/4/2026).

Temuan ini menguatkan langkah Pemerintah KLU yang menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari sekolah. Komitmen tersebut disampaikan dalam Sarasehan Kesehatan ‘Lindungi Kini Nanti’ yang digelar IYCTC dan koalisi Save Our Surroundings (SOS) di Tanjung.

Bupati KLU, Najmul Akhyar, melalui Kepala Dinas Kesehatan KLU, Lalu Bahrudin menyatakan kebijakan ini merupakan langkah darurat menghadapi tingginya angka perokok.

“Di KLU sendiri, prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun berada di angka 7,4%. Anak-anak kita bahkan sejak usia SMP sudah mulai mencoba rokok karena paparan iklan yang masif. Akhirnya morbiditas di KLU didominasi penyakit tidak menular dan lonjakan kasus pneumonia pada balita dibawah lima tahun akibat paparan asap rokok di rumah,” tegas Lalu Bahrudin.

Asisten III Setda KLU, Wahyu Darmawan, menambahkan bahwa implementasi KTR merupakan bagian dari kewajiban pelayanan publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009. Ia menyoroti rendahnya kepatuhan di kantor pemerintahan berdasarkan hasil audiensi Ombudsman tahun 2025.

“Kantor pemerintah kita justru harus menjadi contoh. Tidak boleh ada lagi orang merokok di sembarang tempat dalam gedung pelayanan publik. Kita harus sadar bahwa membiarkan anak terpapar rokok adalah bentuk kekerasan terhadap anak. Saya meminta seluruh OPD untuk peduli dan menyediakan tempat khusus merokok yang tidak mengganggu mereka yang tidak merokok, terutama ibu hamil dan anak-anak,” ungkapnya.

Peneliti IYCTC, Nalsali Ginting, memaparkan hasil pemetaan di Kecamatan Pemenang, Tanjung, dan Bayan yang menemukan 354 titik iklan rokok luar ruang. Sebanyak 88,7 persen berada dalam radius terlarang dari sekolah.

“Ini bukan sekadar kebetulan, melainkan pola penargetan yang sistematis terhadap anak-anak kita. Hampir 30.000 siswa di KLU setiap hari dipaksa melihat iklan rokok dalam perjalanan menuju sekolah. Iklan ini termasuk manipulatif bahkan mereka menggunakan warna cerah dan klaim rasa buah seperti apel, semangka, hingga beri yang sangat akrab dengan dunia anak,” ungkap Nalsali.

Dari sisi anggaran, Direktur FITRA NTB, Ramli Ernanda, menyebut alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp312 miliar pada 2026 harus dimanfaatkan untuk perlindungan kesehatan.

“Dana cukai pada prinsipnya hadir untuk meredam dampak buruk rokok. Kami merekomendasikan perencanaan berbasis data agar minimal 10% dari alokasi tersebut benar-benar lari ke penegakan Perda dan promosi kesehatan. Jangan sampai anggaran ini hanya habis untuk urusan administratif, sementara iklan terus sukses merayu anak-anak kita menjadi perokok pemula karena gagalnya pengawasan di lapangan,” tegas Ramli.

DPRemaja 4.0 KLU, Muhammad Satriya Nawawi, menyatakan temuan tersebut sesuai kondisi di lapangan.

“Kami melakukan audit sosial dan menemukan bahwa iklan rokok telah menjadi pemandangan wajib bagi siswa, diperparah dengan harga murah yang sangat terjangkau bagi uang saku anak sekolah. Ini adalah bentuk manipulasi visual yang mengancam masa depan kami. Data menunjukkan pengeluaran rokok warga KLU mencapai Rp45.376 per bulan, jauh melampaui belanja telur dan susu yang sangat dibutuhkan untuk mencegah stunting. Kami orang muda KLU menuntut ruang publik yang bersih dan siap mengawal penegakan Perbup KTR agar tercapainya generasi muda KLU yang sehat dan berdaulat,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer