Mataram (Inside Lombok) – Aksi nekat seorang pria berinisial ES (33), asal Depok, Jawa Barat, berujung di tangan polisi setelah diduga menggelapkan mobil sewaan dengan cara menggadaikannya hingga Rp30 juta.
Kapolsek Sandubaya, Niko Herdianto, membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan tim Opsnal pada Minggu (19/04). “Setelah menerima laporan, tim kami bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” ujarnya, (20/04).
Kasus ini bermula pada 26 Januari 2026 saat terduga menyewa mobil jenis Xenia milik korban di kawasan Jalan Lalu Mesir Suryadi, Kecamatan Sandubaya, dengan harga Rp4 juta. Setelah kunci kendaraan diserahkan, mobil tersebut dibawa oleh pelaku.
Namun, korban kemudian mendapat informasi bahwa mobilnya telah digadaikan. Setelah ditelusuri, kendaraan itu benar telah digadai oleh terduga dengan nilai sekitar Rp30 juta. “Korban mengecek informasi tersebut hingga akhirnya diketahui mobil itu telah digadai,” jelas Kapolsek.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Saat ini, ES telah ditahan di Mapolsek Sandubaya dan dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi sewa-menyewa, terutama dengan pihak yang belum dikenal, untuk menghindari kasus serupa. (gil)

