BerandaMataramPinjol Ilegal dan Judi Online Jadi “Krisis Sosial” di NTB, Pemprov Siapkan...

Pinjol Ilegal dan Judi Online Jadi “Krisis Sosial” di NTB, Pemprov Siapkan Perda Khusus

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi NTB menegaskan praktik pinjaman online ilegal (pinjol) dan judi online (judol) telah berkembang menjadi krisis sosial yang serius. Untuk itu, Pemprov tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai langkah perlindungan masyarakat.

Kepala Dinas Kominfotik NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan persoalan ini tidak lagi sekadar ekonomi, tetapi sudah merambah aspek sosial hingga kesehatan mental. “Masalah pinjaman online ilegal dan judi online hari ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi sudah menjadi krisis sosial dan kesehatan mental,” ujarnya.

Berdasarkan data, sekitar 6,5 persen kredit macet di NTB berkaitan dengan pinjol. Kondisi ini dipicu rendahnya literasi digital dan keuangan, serta tekanan ekonomi yang membuat masyarakat rentan terjerat.

Pemprov menilai, kehadiran Perda menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat intervensi di tingkat daerah. “Peraturan daerah ini bukan sekadar dokumen, tetapi langkah awal untuk melindungi masyarakat,” kata Aka.

Raperda ini akan fokus pada pencegahan melalui penguatan literasi digital dan keuangan secara masif, dengan melibatkan pemerintah daerah, dunia pendidikan, hingga masyarakat desa. “Pencegahan menjadi kunci. Kita akan petakan literasi masyarakat agar mereka tidak terjebak,” tambahnya.

Selain itu, regulasi ini juga akan diperkuat melalui Peraturan Gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan, termasuk pembentukan satgas, pembagian peran OPD, serta sistem pengaduan masyarakat.

Pendekatan ke depan juga berbasis sistem digital terintegrasi, seperti patroli siber, analisis data, hingga penguatan command center di Diskominfotik NTB. “Tanpa pusat kendali dan data yang kuat, kebijakan tidak akan efektif,” tegasnya.

Pemprov menegaskan, penyusunan Raperda ini merupakan respons atas kondisi nyata di masyarakat yang semakin terpapar risiko pinjol ilegal dan judi online. “Ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan,” tutupnya. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer