BerandaLombok TimurPenertiban Kafe Remang-Remang di Tanjung Luar, Petugas Temukan Pekerja Anak di Bawah...

Penertiban Kafe Remang-Remang di Tanjung Luar, Petugas Temukan Pekerja Anak di Bawah Umur

Lombok Timur (Inside Lombok) – Penertiban sejumlah kafe remang-remang di kawasan Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, mengungkap adanya anak di bawah umur yang bekerja sebagai wanita penghibur. Beberapa di antaranya diketahui masih berstatus pelajar SMP dan SMA.

Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Lombok Timur, Herman, mengatakan seluruh kafe remang-remang di wilayah tersebut telah didatangi petugas dan diberikan teguran keras agar tidak lagi mempekerjakan anak di bawah umur.

“Semua kafe remang-remang di Tanjung Luar sudah kami masuki dan kami berikan teguran. Kami menemukan ada anak-anak yang masih di bawah umur bekerja di tempat seperti itu, bahkan ada yang masih duduk di kelas 1 SMA,” ujar Herman.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan orang untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pendataan, mereka kemudian dijemput oleh pihak keluarga masing-masing. Beberapa di antaranya diketahui masih berusia sekitar 14 tahun dan belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Menurut Herman, sebagian besar anak-anak tersebut mengaku bekerja karena alasan ekonomi dan ingin mendapatkan penghasilan. Namun, ada juga yang menyampaikan keinginan untuk berhenti bekerja demi melanjutkan pendidikan.

“Mereka mengaku bekerja untuk mendapatkan uang. Ada yang mengatakan akan berhenti karena masih sekolah,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan tidak akan mentoleransi aktivitas kafe remang-remang yang melibatkan anak di bawah umur, terlebih jika di dalamnya terdapat praktik peredaran minuman keras maupun aktivitas yang melanggar norma dan aturan daerah. Herman menyebut larangan peredaran minuman keras telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, dan menjual minuman keras atau beralkohol.

“Aturan daerah sudah jelas. Anak di bawah umur dilarang keras bekerja di tempat seperti itu, dan pemilik kafe kami ingatkan agar tidak lagi mempekerjakan anak-anak yang masih sekolah,” tegasnya.

Pemerintah daerah memastikan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di wilayah Lombok Timur akan terus diperketat guna mencegah eksploitasi anak dan menjaga ketertiban masyarakat.

- Advertisement -

Berita Populer