BerandaLombok TengahSidang Lapangan Kasus Korupsi Puskesmas Batu Jangkih Ungkap Bangunan Miring dan Rawan...

Sidang Lapangan Kasus Korupsi Puskesmas Batu Jangkih Ungkap Bangunan Miring dan Rawan Roboh

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menggelar sidang lapangan di proyek pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat, Selasa (12/5/2026). Peninjauan dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik bangunan dengan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi proyek Tahun Anggaran 2021 tersebut.

Dalam pemeriksaan lapangan, kondisi bangunan terlihat miring dan mengalami penurunan tanah. Tiga terdakwa berinisial A, L, dan E turut dihadirkan dalam sidang lapangan yang dipimpin Hakim Anggota 2 PN Tipikor Mataram, Djoko Sopriyono, dan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WITA.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, mengatakan bangunan fasilitas kesehatan tersebut menyalahi spesifikasi teknis berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli. Ia menyebut kondisi bangunan berbahaya jika tetap difungsikan.

“Bangunan ini rawan roboh, itu berdasarkan keterangan ahli yang menyatakan bangunannya salah struktur. Melalui pemeriksaan ini, Jaksa membuktikan isi dakwaan secara langsung. Akibat niat jahat (mens rea) tersebut, dampaknya adalah penderitaan masyarakat yang kehilangan hak atas layanan kesehatan mereka,” tegas Dimas di lokasi proyek.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.038.227.522. Salah satu terdakwa berinisial A diketahui telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp300 juta. Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, yang mewakili Kepala Kejari Putri Ayu Wulandari, mengatakan penanganan perkara ini diarahkan untuk memperbaiki tata kelola proyek pemerintah dan mencegah praktik korupsi serupa terulang.

“Penegakan hukum ini bukan semata-mata mencari berapa banyak tersangka yang bisa dijerat, melainkan fokus pada perbaikan sistem agar kasus serupa tidak terulang. Kami tidak ingin ada lagi korupsi dalam pembangunan fisik Puskesmas atau fasilitas lainnya,” ujar Alfa Dera.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menghentikan praktik pengondisian proyek pemerintah. Menurutnya, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum melalui bidang Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai langkah pencegahan penyimpangan.

“Pendampingan ini bukan untuk dijadikan bemper (pelindung) atas penyimpangan, melainkan murni upaya pencegahan. Tujuannya adalah perbaikan tata kelola,” katanya.

Selain upaya pencegahan, Kejari Lombok Tengah juga menegaskan komitmennya menindak pelaku korupsi hingga pengembalian kerugian negara melalui perampasan aset apabila uang negara tidak dikembalikan.

“Bagi para koruptor, kami pastikan akan memiskinkan Anda. Kami akan melakukan perampasan aset apabila tersangka yang terbukti korupsi tidak bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara. Uang tersebut harus ditarik dan kembali kepada rakyat,” tegas Alfa.

- Advertisement -

Berita Populer