27.5 C
Mataram
Sabtu, 28 Desember 2024
BerandaBerita UtamaTersangka Tindak Pidana Perpajakan di NTB Segera Disidang

Tersangka Tindak Pidana Perpajakan di NTB Segera Disidang

Mataram (Inside Lombok) – Tersangka kasus tindak pidana perpajakan di Nusa Tenggara Barat berinisial ZLK segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram karena berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi NTB.

“Berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi NTB, sehingga tersangka dapat diproses menuju persidangan,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil), Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra), Belis Siswanto, di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Nusra telah menyerahkan tersangka ZLK kepada Kejaksaan Negeri Mataram.

“PPNS juga menyerahkan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk diproses,” ujarnya.

- Advertisement -

Belis menyebutkan ZLK yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Sumbawa Besar, merupakan Direktur PT BEP dengan kegiatan usaha sebagai rekanan PT NNT.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d dan i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009.

ZLK diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2014 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak melakukan penyetoran atas pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut yang terutang dalam periode masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2014.

“Akibat perbuatan tersebut, nilai kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp1,09 miliar,” ucap Belis.

Kanwil DJP Nusra dan KPP Pratama Sumbawa Besar, kata dia, telah melakukan upaya persuasif dengan mengirimkan undangan klarifikasi pajak keluaran kepada wajib pajak tersebut pada 15 Desember 2015.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan Kanwil DJP Nusra, dan penyidikan dilakukan oleh PPNS. Hasil pemeriksaan sudah diserahkan dan dinyatakan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi NTB.

Belis menegaskan dalam melakukan upaya penegakan hukum selalu mengedepankan prinsip ultimum remidium, yaitu melalui penyuluhan untuk menginformasikan hak dan kewajiban perpajakan serta untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak. Sedangkan kegiatan penyidikan dilaksanakan apabila klarifikasi dan imbauan tidak dilaksanakan wajib pajak.

“Diharapkan dengan meningkatnya kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak, penerimaan pajak dapat lebih optimal demi terciptanya Indonesia maju,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer