26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaKriminalPenyidik Tetapkan Pemilik Narkoba Senilai Rp595 Juta Sebagai Pengedar

Penyidik Tetapkan Pemilik Narkoba Senilai Rp595 Juta Sebagai Pengedar

Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Subdirektorat II Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan TZS (52), pemilik narkoba senilai Rp595 juta yang ditangkap di rumahnya di BTN Sandik, Kabupaten Lombok Barat, pada Jumat (6/3) malam, sebagai pengedar.

“Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan di rumahnya, yang bersangkutan kini ditetapkan sebagai tersangka penyalahguna narkotika dengan peran sebagai pengedar,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Selasa.

Karenanya dalam status TZS sebagai tersangka, yang tidak berperan sebagai bandar narkoba tersebut, penyidik menerapkan pidana Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Sesuai pasal yang disangkakan, tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling berat 20 tahun,” ujarnya.

Dalam aksi penggeledahan di rumahnya, anggota kepolisian menyita barang bukti narkoba dari sejumlah kemasan klip plastik ukuran besar.

Untuk 150 butir ekstasi, jelas Artanto ditemukan dalam satu klip besar. Sedangkan sabu-sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 2,97 ons ditemukan di tiga klip plastik besar dan satu klip kecil.

Selain barang bukti narkoba, anggota kepolisian juga menemukan perangkat hisap sabu-sabu, satu buah timbangan digital, dan dua bundel klip plastik bening.

Turut disita telepon genggam dan uang tunai Rp200 juta yang dikatakan sebagai hasil usahanya.

“Rp200 juta itu hasil usaha (penjualan narkoba),” ujarnya.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaannya tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari luar daerah, yakni Surabaya, Jawa Timur.

“Untuk asal barang dari Surabaya ini masih dalam proses pengembangan,” ucapnya.

TZS menjualnya langsung kepada para konsumennya di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

Dengan adanya pengungkapan kasus peredaran narkoba berskala besar ini berarti 1.340 anak bangsa telah diselamatkan. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer