26.5 C
Mataram
Minggu, 22 Desember 2024
BerandaBerita UtamaPemerintah Kota Mataram Mulai Izinkan Pegawai Kerja di Rumah

Pemerintah Kota Mataram Mulai Izinkan Pegawai Kerja di Rumah

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mulai mengizinkan pegawai pemerintah bekerja di rumah guna meminimalkan risiko penularan virus corona penyebab COVID-19.

“Petunjuk pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ASN (aparatur sipil negara) lingkup Pemerintah Kota Mataram mulai berlaku hari ini sampai dengan 31 Maret 2020,” kata Sekretaris Daerah Kota Mataram Effendi Eko Saswito usai memimpin rapat mengenai penanggulangan COVID-19 di Mataram, Selasa.

Pemerintah Kota Mataram menerapkan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Effendi mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Mataram tetap harus bekerja di kantor.

- Advertisement -

“Sedangkan untuk pegawai yang boleh kerja di rumah sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah. Pejabat bersangkutanlah yang menentukan pegawai yang mana boleh kerja di rumah,” katanya.

Dalam menentukan pegawai yang boleh bekerja di rumah, ia menjelaskan, pemimpin organisasi perangkat daerah mesti mempertimbangkan kondisi kesehatan, transportasi menuju kantor, dan tugas pegawai yang bersangkutan.

“Jadi pengawasan dan ketentuan-ketentuan lain terhadap kebijakan ASN kerja di rumah sepenuhnya diatur pimpinan OPD terkait,” katanya.

Ia mengatakan bahwa kebijakan kerja dari rumah tidak berlaku bagi pegawai puskesmas dan RSUD Mataram.

“Kebijakan kerja di rumah dikecualikan untuk pegawai di RSUD Mataram dan puskemas karena merupakan OPD teknis pelayanan. Sedangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil masih bisa mengatur jam kerjanya,” kata dia. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer