Jakarta (Inside Lombok) – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan pemerintah siap mendistribusikan alat perlindungan diri (APD), alat tes cepat (rapid test), obat-obatan, serta kebutuhan lain dalam tindakan medis kepada tenaga kesehatan yang bertugas di 22 provinsi yang sudah melaporkan terdapat kasus COVID-19.
“Kami berharap semua fasilitas kesehatan yang memberikan layanan terhadap pasien COVID-19 ini bisa kami penuhi secara standar kebutuhan APD, masker, kebutuhan reagen, kebutuhan obat-obatan,” kata Yuri di Gedung BNPB Jakarta, Senin.
Yuri mengatakan dari 22 provinsi tersebut, Maluku Utara dan Jambi menjadi yang terbaru diketahui melaporkan satu kasus positif COVID-19 di daerahnya masing-masing.
“Berdasarkan distribusi provinsi inilah kemudian pemerintah pusat melaksanakan distribusi APD, distribusi alat screening test, distribusi masker, dan distribusi obat-obatan,” ujar Yuri.
Adapun total APD yang disiapkan pemerintah sebanyak 105.000 APD yang sudah siap untuk didistribusikan. “Telah disiapkan 105.000 APD dan akan segera didistribusikan,” ucap Yuri.
Lebih lanjut, sebanyak 125.000 kit untuk alat pemeriksaan cepat (rapid diagnostic test) sebagai bagian dari screening test disiapkan pemerintah untuk menemukan kasus positif di tengah masyarakat.
“125.000 kit pemeriksaan cepat yang akan dibagikan ke seluruh Indonesia dan kami mulai bergerak di hari ini,” kata Yuri.
Adapun obat-obatan yang disediakan pemerintah untuk didistribusikan ke provinsi semuanya merupakan kebutuhan medis untuk terapi medikamentosa, bukan untuk pencegahan (profilaksis).
“Disinilah Terapi akan diberikan secara terapi medikamentosa (secara obat) yang kita datangkan dalam konteks layanan perawatan. Bukan disiapkan untuk profilaksis,” tutur Yuri.
Yuri menjelaskan bahwa Klorokuin sudah lama dikenal, karena di masa lalu digunakan untuk mengatasi malaria.
“Ini sudah kita produksi sendiri dan jumlahnya cukup, tetapi kami mohon masyarakat tidak berbondong-bondong membeli, menyimpan, dan mengkonsumsi sendiri tanpa resep dokter,” ujar Yuri menyarankan.
Karena klorokuin obat keras, penggunaannya harus menggunakan resep dokter dan harus terus diawasi dokter dalam penanganan pasien di rumah sakit sehingga tidak bisa dikonsumsi sendiri di rumah. (Ant)