27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaTidak Disiplin hingga Kasus Narkoba, Empat ASN Lobar Ini Diberhentikan Sementara

Tidak Disiplin hingga Kasus Narkoba, Empat ASN Lobar Ini Diberhentikan Sementara

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sebanyak empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dibebaskan dari jabatannya (Nonjob) dan diberhentikan sementara. Hal ini disebabkan karena mereka tengah menjalani kasus narkoba dan ada pula yang tidak disiplin.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat, Suparlan mengatakan bahwa oknum ASN itu berasal dari beberapa OPD di lingkup Pemkab Lobar. Diantaranya seorang staf di Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Guru, dan pegawasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lobar.

“Satu di Perhubungan kita bebaskan dari jabatan karena didisiplinkan. Kemudian ada dari Dinas Pertanian. Ada juga (Guru) di Narmada, dan sama yang kemarin (ASN di DLH) kasus narkoba,” ujarnya, Rabu (28/11/2018).

Menurutnya Pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian sementara masuk dalam sanksi berat dalam kepegawaian. Sebab meski masih berstatus PNS namun jabatannya dicopot, atau sama artinya nonjob.

Pihaknya pun memberikan sanksi itu berdasarkan laporan dari kepala OPD yang bersangkutan. Hal ini merupakan pertimbangan atas kinerja dari oknum yang bersangkutan salama bekerja.

“Selama ada laporan dari pimpinan, karena BKD tidak boleh langsung memberikan saksi,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS diterangkan perosedurnya. Mulai dari Kepala OPD memberikan teguran ringan berupa lisan, tulisan hingga pernyataan tidak puas kepada yang bersangkutan.

Namun jika teguran ringan tidak mempan. Kepala OPD tersebut dapat memberikan teguran sedang. Dengan penundaan gaji berkala hingga penurunan satu kali gaji berkala selama satu tahun.

“Kalau tidak mempan lagi teguran ringan dan sedang, baru kepala OPD bersurat kepada BKD dengan melampirkan bukti-bukti teguran dan hukuman yang diterima,” jelasnya.

Barulah nantinya sanksi berat akan diberikan oleh BKD. Mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian atas permintaan sendiri. Bahkan hingga dapat diberhentikan dengan tidak hormat. (IL3)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer