29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaWarga Duduki Lahan di KEK Mandalika Agar Tak Digusur

Warga Duduki Lahan di KEK Mandalika Agar Tak Digusur

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Sejumlah warga menduduki lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang menjadi lokasi pembangunan sirkuit MotoGP. Hal itu dilakukan karena warga khawatir lahan itu akan digusur.

“Kalau lahan yang tiga ini tetap dijaga”, kata salah satu perwakilan warga, Zabur, Jumat (11/9/2020) kepada wartawan di sela-sela pengosongan lahan di KEK Mandalika.

Dikatakan bawa pihaknya punya alas hak yang kuat sehingga menolak penggusuran. “Ada sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Mendagri sebelum ada BPN”,lanjutnya.

Luas lahan yang dipertahankan sekitar dua hektar yang dimiliki oleh tiga orang, yakni Gamal Lazzuardi, Arifin Tomi dan Jinalim.

Lahan tersebut termasuk ke dalam 11 titik lahan yang dianggap PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) diklaim oleh warga sebagai miliknya.

Namun, pihaknya menganggap bahwa lahan yang telah dipasangi papan kepemilikan tersebut merupakan tanah enclave karena memiliki alas hak yang kuat.

“Sehingga masih diperhitungkan untuk dikosongkan oleh ITDC. Tinggal kita cari win solution dengan ITDC”,katanya.

Dia memperkirakan lahan milik tiga orang tersebut akan dibayar oleh PT ITDC. Hanya saja, belum ada kesepakatan harga dari beberapa kali pertemuan yang sudah dilakukan.

Dia pun enggan membeberkan berapa harga yang diinginkan warga dari hasil apraisal yang telah ditentukan.

“Nanti kita lihat apraisal dan negosiasi dengan ITDC. Kita tidak bisa cetuskan di media. Itu rahasia karena kita belum ketemu ITDC yang punya kompetensi untuk membayar”, imbuh Zabur.

Dia juga mengungkapkan bahwa terdapat seluas 98 hektar tanah enclave di KEK Mandalika dengan jumlah pemilik sebanyak 49 orang. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) gubernur yang diperkuat oleh SK Sekretaris Daerah Lombok Tengah.

Tanah itu harus dibayar kepada warga sebelum dieksekusi oleh PT ITDC. “Tapi tanah enclave itu belum ada satupun yang diselesaikan (dibayar) oleh PT ITDC. Termasuk yang tiga ini”,katanya.

Menurutnya, sampai saat ini hasil negosiasi antara masyarakat dan PT ITDC belum nyambung. Karena belum ada titik temu soal harga lahan.

“Memang harus berdasarkan hasil appraisal tapi harus dibuka juga. Jangan ditutupi. Jangan sampai terjadi seperti kemarin mau digusur ya masyarakat menolak karena belum dibayar”,tandasnya.

Menanggapi hal itu, Managing Direktur PT ITDC, Karyoka mengatakan, ada dua penetapan lokasi (penlok) tanah enclave, yakni penlok satu dan penlok dua.

“Kita sudah ada SK dari Bupati Lombok Tengah. Jadi tunggu pembayaran konsinyasi yang dititipkan lewat pengadilan”, ujarnya.

Menurutnya, PT ITDC pasti akan membayar lahan enclave tersebut. Dan tidak akan melakukan penggusuran terhadap lahan yang berstatus enclave.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer