Lombok Tengah (Inside Lombok)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya akhirnya turun tangan memediasi warga desa Pengengat kecamatan Praya dan Pemerintah daerah Lombok Tengah, Senin (9/11/2020).
Mediasi ini terkait dengan keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berada di desa tersebut. Kondisinya memprihatinkan. Sementara pemerintah tidak kunjung menunaikan janji-janji yang telah diucapkan kepada masyarakat.
Di mana, pemerintah melalui beberapa OPD menjanjikan penataan lingkungan, pemagaran TPA, bantuan bibit ikan, jalan usaha tani, penyemprotan lingkungan dan ber bagai janji program lain.
“Kami merasakan ketidakadilan. Pemerintah ini janji terus tapi tidak ditepati. Kami ribut tutup TPA tapi janji lagi. Apakah akan begini terus?”,kata salah satu Anggota Karang Taruna desa Pengengat, Rata Wijaya dalam hearing tersebut.
Sementara warga sudah lelah dengan keberadaan TPA Pengengat seluas 10 hektar itu.
“Idealnya jarak TPA dengan pemukiman minimal 500 meter. Tapi ini 50 meter. Sangat bau. Jalannya juga bikin macet”,cetusnya.
Ratusan warga Pengengat bahkan pernah terkena penyakit DBD akibat sampah di TPA Pengengat yang tidak dikelola dengan baik.
“Kalau terus menerus polanya seperti ini. Kami pesimis. Pemerintah tidak serius mengelola TPA”,keluhnya.
Warga lainnya, Junardi mengatakan, warga menginginkan pemerintah melakukan penataan dan pengelolaan sampah di TPA Pengengat. Karena sampah-sampah di sana saat ini masih ditimbun dan berdampak buruk terhadap lingkungan.
“Kalau ditimbun terus akan bahaya ke depan. Kami ingin tau bagaimana rencana pengelolaan ke depan oleh Pemda ini”, ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kejari Lombok Tengah, Otto Sompotan meminta pemerintah untuk segera menindaklanjuti janji-janji yang sudah diucapkan kepada masyarakat desa Pengengat.
Sampah di TPA juga harus dikelola dengan baik karena itu berbahaya bagi kelestarian lingkungan dan mahluk hidup ke depan kalau ditimbun terus menerus.
Masalahnya, keberadaan DPR yang menjadi wakil rakyat desa Pengengat juga dipertanyakan karena tidak ada peran untuk membantu warga desa tersebut.
“Seharusnya saudara-saudara menyampaikan hal ini kepada dewan dapil di sana. Karena itu tugasnya”,kata Kejari.
“Untuk Pemda ini wajib didengar. Janji ditepati. Tidak boleh keluar masuk telinga kanan dan keluar tangan kiri. Meraka ingin ada kepastian pengelolaan”,katanya lagi.
Sementara itu, Asisten II Setda Lombok Tengah, H. Nasrun saat itu mengatakan, sejatinya sudah investor yang bersedia mengelola sampah di TPA Pengengat. Rencananya, sampah- sampah di sana akan didaur ulang dan dimanfaatkan sebagai bahan baku sejumlah produk seperti batako.
Akan tetapi, hingga kini tidak ada kepastian dari investor tersebut.
“Perencanaan itu sudah ada. Ada investor tapi investor nya hilang tidak ada lagi. Rencananya akan daur ulang sampah agar sampah plastik tidak masuk ke TPA.
Meski demikian, janji-janji kepada masyarakat diklaim akan mulai direalisasikan pada tahun 2021.