27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPemilik Lahan Enclave Mulai Terima Pembayaran dari ITDC

Pemilik Lahan Enclave Mulai Terima Pembayaran dari ITDC

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemilik lahan enclave yang termasuk Penetapan Lokasi I (Penlok I) sudah mulai menerima pembayaran dari ITDC. Salah satu pemilik lahan, ahli waris dari Amaq Nurhaini yaitu Sudirto, telah menerima pembayaran lahan seluas 2.601 meter kuadrat dengan nilai Rp2,7 miliar lebih. Lahan yang dimiliki ini termasuk dalam area pembangunan Jalan Khusus Kawasan (JKK) The Mandalika.

Proses pembayaran lahan dari proses konsinyasi ini berlangsung di kantor BRI Cabang Praya, Lombok Tengah dan dihadiri dari pihak ITDC, pemilik lahan/ahli waris pada Jumat lalu (06/11). Dana pembayaran ditransfer ke rekening pemilik lahan setelah dilakukan proses verifikasi.

“ITDC berkomitmen untuk mempercepat proses pembebasan lahan enclave. Kegiatan pembayaran lahan yang dilakukan pada jumat lalu adalah tindak lanjut proses konsinyasi dan juga merupakan bukti dari komitmen kami tersebut,” ungkap Aris Joko Santoso dari Tim Pengadaan Lahan ITDC dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (11/11/2020).

“Alhamdulillah sudah saya terima pembayaran dari ITDC,” ungkap Sudirto, selaku ahli waris lahan.

Sudirto menambahkan bahwa uang pembayaran lahan yang diterima akan dia gunakan untuk berusaha, yakni untuk membangun rumah kontrakan. Seiring dengan pengembangan kawasan KEK Mandalika, dia yakin akan banyak yang membutuhkan tempat tinggal untuk karyawan yang ada di KEK Mandalika.

Sebelumnya, Sudirto dan dua saudarinya membuka usaha pariwisata dengan bekerja sebagai agen perjalanan, serta menyediakan enam kamar homestay di lahan enclave miliknya yang terletak di Dusun Ujung Bunut, Desa Kuta, Kecamatan Pujut Lombok Tengah.

Sudirto mengaku bersyukur atas pembangunan kawasan KEK Mandalika, apalagi dengan adanya gelaran MotoGP. Diharapkan, dengan berkembangnya KEK Mandalika, anak cucunya kelak bisa menikmati manfaat dari keberadaan pembangunan kawasan.

“Mudah-mudahan anak cucu saya nanti bisa bekerja,” harap bapak empat anak ini.

Sejak dilakukan penetapan konsinyasi, ITDC sudah menyerahkan dana pembayaran lahan ke bank yang ditunjuk Pengadilan, yakni Bank BRI Cabang Praya. Jumlah dana yang diserahkan sesuai dengan ketetapan pengadilan, sesuai hasil appraisal yang dilakukan tim independen.

Bagi pemilik lahan enclave lainnya yang ingin mencairkan dana pembayaran lahannya, mekanismenya cukup sederhana. Pemilik lahan cukup memberitahukan ke pihak ITDC, kemudian pihak ITDC akan membuatkan surat pengantar ke PN Praya. Dan selanjutnya dilakukan proses administrasi keuangan di BRI Praya.

Total lahan enclave yang termasuk dalam Penlok I seluas ± 4,8 ha (21 bidang) dan proses pembebasan lahan melalui jalur konsinyasi sudah melalui penetapan pengadilan oleh PN Praya. Sebelumnya, guna mempercepat pembebasan lahan enclave, ITDC juga telah menawarkan sejumlah skema pembebasan lahan kepada pemilik lahan, antara lain pemberian ganti untung dan tukar guling.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer