26.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaPolres Lotim Bekuk Tujuh Residivis Curanmor

Polres Lotim Bekuk Tujuh Residivis Curanmor

Lombok Timur (Inside Lombok) – Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil membekuk tujuh tersangka curanmor yang semuanya merupakan residivis pencurian.

Kapolres Lotim, AKBP Tunggul Sinatrio SIK mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap ketujuh residivis yang merupakan curanmor tersebut dari laporan warga dan sudah lama menjadi incaran pihaknya.

“Ini yang membuat resah masyarakat, mereka akan kita sadarkan,” ucapnya saat Konferensi Pers dengan awak media di Mapolres Lotim, Rabu (10/02/2021) siang.

Para pelaku berhasil dibekuk di lokasi yang berbeda, pelaku yang berhasil dibekuk merupakan pencuri utama dan juga penadah barang hasil curian. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengincar sepeda motor yang milik warga yang tidak dalam posisi stang terkunci, kemudian pelaku membawa motor curian dengan cara digeret.

“Setelah jauh dari lokasi pencurian, para pelaku memutus kabel kontak agar bisa dihidupkan,” jelasnya.

Adapun pelaku berhasil dibekuk beserta barang bukti berupa enam unit kendaraan roda dua, dan dua buah kunci leter T. Ketujuh pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Semoga dengan adanya pengungkapan kasus tindak pidana ini dapat membuat wilayah Lotim menjadi lebih aman,” imbuhnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer