26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaTotal Denda Pelanggar Prokes di Lobar Mencapai Rp109 Juta Lebih

Total Denda Pelanggar Prokes di Lobar Mencapai Rp109 Juta Lebih

Lombok Barat (Inside Lombok) – Operasi Yustisi digalakkan pada 14 September 2020 lalu sampai dengan 16 Maret 2021. Kasat Pol PP Lobar, Bq. Yenis S. Ekawati mengatakan bahwa sanksi administrasi dari pelanggar prokes (protokol kesehatan) di Lombok Barat sudah terkumpul sebesar Rp109.400.000. Dengan jumlah pelanggar sebanyak 9.865 orang.

Kata dia, Satpol PP sebagai salah satu unsur penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penyebaran penyakit menular covid-19. Tetap rutin melakukan operasi Yustisi untuk menertibkan masyarakat yag masih abai dalam menerapkan Prokes.

“Kalau untuk kegiatan operasi sendiri, hingga tanggal 16 kemarin, kami sudah melaksanakan sebanyak 155 kali di seluruh wilayah di Lombok Barat,” sebutnya, saat dikonformasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (17/03/2021).

Dari seluruh jumlah kasus tersebut, Yeni mengakui bahwa kecamatan yang paling banyak pelanggarannya ada di wilayah Gerung. Dengan jumlah pelanggaran sebanyak 1.932 orang dengan jumlah denda administrasi sebesar Rp 22.100.000.

Tetapi jumlah itu tidak disumbang sepenuhnya oleh warga Gerung. Karena banyak juga warga yang dari Lombok Tengah yang tidak menaati Prokes dan melintas di Gerung yang kemudian terjaring operasi Yustisi di sana.

Bahkan operasi Yustisi di wilayah Gerung sendiri sudah dilakukan sebanyak 30 kali dan itu merupakan rata-rata kegiatan terbanyak dibanding dengan kawasan lainnya.

Kemudian disusul oleh Kecamatan Kuripan dengan jumlah Pelanggar sebanyak 1.276 orang dengan jumlah denda administrasi sebesar Rp 8.700.000. Lalu kecamatan Kediri dengan jumlah pelanggar 1.210 orang dengan denda Rp 13.400.000.

“Kalau di Gerung itu banyak yang datang dari Loteng mau nyabit rumput. Dan kesadaran anak-anak mudanya yang masih ramai nongkrong tanpa Prokes” bebernya.

Karena sejauh ini di Gerung sendiri, ketika sore hari masih banyak ditemukan anak muda yang bergerombolan nongkrong tanpa Prokes dan balap liar di sekitar taman kota Giri Menang dan perkantoran Pemda Lobar. Namun, diakui Yeni saat ini pihaknya lebih mempertegas pengawasan lagi dan berupaya langsung membubarkan saat ditemukan ada yang berkerumun dan balap liar di kawasan itu.

“Sekarang setiap kelihatan mereka kumpul, anggota langsung mengingatkan dan membubarkan” tegasnya.

“Untuk daerah-daerah dengan jumlah denda administrasi yang terkumpul dalam jumlah besar itu juga ada di Batulayar, itu dendanya sampai Rp 18.000.000. Lalu Narmada Rp12.800.000 dan Gunungsari Rp10.700.000 dan sisanya, ya tiga daerah itu tadi” papar perempuan yang juga mantan camat Narmada ini.

Dirinya melanjutkan, dari data yang ada, Sekotong menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran dan denda terendah. Di mana pelanggarnya hanya berjumlah 500 orang dan denda administrasi sebesar Rp2.900.000.

“Kalau melihat kesadaran masyarakat dalam mematuhi Prokes itu angkanya masih 50-60 persen sadar dan memakai masker saat ke luar rumah” tandas Kasat Pol PP Lobar ini.

Namun, kata dia, yang saat ini justru perlu diantisipasi justru klaster rumah tangga. Karena saat ini Lombok Barat masih masuk dalam zona orange. Karena terkait klaster perkantoran yang juga marak di Lobar, Yeni menyebut sudah ada upaya lebih ketat dengan menunjuk inspektur pengawasan ketaatan Prokes di tiap-tiap OPD.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer