26.5 C
Mataram
Sabtu, 30 November 2024
BerandaBerita UtamaDJP Nusra Targetkan Penerimaan Pajak Rp5,89 triliun

DJP Nusra Targetkan Penerimaan Pajak Rp5,89 triliun

Mataram, 18/3 (Inside Lombok) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) menargetkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp5,8 triliun pada 2021 untuk membiayai program pembangunan nasional.

“Pada tahun ini, Kanwil DJP Nusra mendapatkan amanah untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp5,89 triliun,” kata Kepala Kanwil DJP Nusra Belis Siswanto, di Mataram, Kamis.

Target pada 2021, kata dia, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp5,42 triliun dengan capaian realisasi senilai Rp5,01 triliun atau sebesar 92,43 persen.

Realisasi penghimpunan pajak pada 2020 adalah pencapaian yang terbaik sejak tujuh tahun terakhir, di mana penerimaan Kanwil DJP Nusra belum pernah mencapai lebih dari 90 persen dari target yang diberikan.

Untuk itu, Belis menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak (WP) yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, meskipun dihadapkan pada situasi pandemi COVID-19 hingga saat ini.

“Di tahun 2021, kita patut memiliki harapan terhadap akselerasi vaksinasi COVID-19 yang dilakukan hampir di semua negara, termasuk Indonesia. Hal itu membuka peluang untuk mengakselerasi aktivitas ekonomi,” ujarnya.

Belis juga menekankan pentingnya sinergi untuk mencapai target dan tujuan organisasi melalui pertukaran informasi, pemanfaatan data dan kegiatan kerja sama lainnya dengan semua pihak, baik internal maupun eksternal.

Hal itu perlu dilakukan guna memastikan bahwa setiap program prioritas pemerintah dapat terlaksana dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Kanwil DJP Nusra, kata dia, juga selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan para wajib pajak. Di antaranya dengan melakukan pengawasan pembayaran masa dan pengujian kepatuhan material WP strategis dan WP kewilayahan.

Selain itu, optimalisasi kegiatan pengumpulan data lapangan, penilaian, pemeriksaan, penagihan dan penegakan hukum, optimalisasi ekstensifikasi, optimalisasi koordinasi dengan pemerintah daerah, asosiasi dan para pihak terkait lainnya.

“Kami juga mengoptimalkan kepatuhan penyampaian SPT tahunan PPh badan dan orang pribadi non-karyawan,” kata Belis. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer