Lombok Barat (Inside Lombok) – Adanya kebijakan pemerintah yang melarang mudik pada Lebaran tahun ini menyebabkan Gabungan Pangusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Lembar terancam kian terpuruk dan merasa dirugikan.
Hal itu diungkap oleh Ketua DPC Gapasdap Lembar, Denny F. Anggoro, kendati tetap mendukung upaya pemerintah untuk menekan laju penularan covid-19 ini. Namun pihaknya juga cukup menyayangkan adanya kebijakan pelarangan mudik tersebut.
“Tapi di sisi lain, kami sebagai pengusaha yang notabene perlu membayar karyawan dari kegiatan kami yang harus terus berjalan. Kami cukup menyayangkan hal itu” ungkapnya, belum lama ini.
Padahal bagaimanapun, pelayanan dan pengoperasian jasa yang mereka jalankan sudah mendapat pengawasan dari berbagai pihak terkait. Yang harus memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat harus selalu mereka jalankan.
“Mulai dari KKP, TNI-Polri juga tetap melakukan pengawasan ketat terhadap penegakan Prokes yang kami jalankan baik dari pengguna jasa maupun ABK” terangnya.
“Jadi insyaallah untuk menghindari orang bisa terpapar dari jasa perjalanan ini bisa kami tekan dan cegah sedini mungkin” imbuh dia.
Sehingga adanya larangan ini, kata Denny, dikawatirkan bisa menimbulkan dampak yang cukup signifikan bagi mereka. Pihaknya mengaku bingung bagaimana kemudian nanti untuk bisa tetap memberi gaji dan THR bagi para karyawannya.
“Karena sejatinya apa yang kami bayarkan ke karyawan, itu hasil dari kegiatan kami” tegas dia.
Walaupun mereka merasa dirugikan, tetapi mereka mengaku tidak bisa berbuat lebih apabila hal itu benar-benar akan diberlakukan. Oleh karena itu pihaknya meminta kepada pemerintah untuk bisa memberi keringanan kepada mereka supaya mereka bisa tetap bertahan di tengah keterpurukan ini.
“Kalau kemudian kegiatan kami dilarang, sudah sewajarnya kami memohon kepada pemerintah dalam hal ini, kami bisa diberi kelonggaran bahkan mungkin untuk sementara waktu menghilangkan beban beban kami yang notabene menjadi biaya. Seperti keringanan pajak maupun sertifikat dan masa berlaku untuk sertifikat-sertifikat itu” terang Denny.
Di mana hal itu diharapkan bisa diringankan dan dapat menjadi stimulus bagi mereka untuk bisa tetap survive melewati masa kritis di tengah pandemi saat ini.
“Karena sampai saat ini juga kan tidak pernah ada di berita soal klaster covid di pengguna jasa transportasi laut. Karena kami selalu memberi penegasan supaya para pengguna jasa tetap taat pada Prokes” tandasnya.
Dengan adanya pelarangan mudik mulai dari tanggal 6-17 Mei itu pun dikhawatirkan akan menyebabkan volume beroperasi baik barang atau orang bisa hilang hingga 40 persen bahkan lebih. Karena, jelas dia, bahwa 11 hari itu sama dengan setengah bulan, terlebih saat menjelang lebaran, biasanya menjadi puncak keramaian peningkatan volume pengguna jasa angkutan termasuk laut.