Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dua warung yang ada di kawasan wisata Pantai Selong Belanak digrebek aparat kepolisian, Rabu (19/5/2021) kemarin. Dua warung tersebut diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal.
Puluhan botol miras tradisional jenis brem dan tuak berhasil diamankan dalam operasi cipta kondisi perayaan lebaran topat.
“Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Dengan fokus operasi berupa razia peredaran miras terutama di kawasan wisata di wilayah Kecamatan Praya Barat,” sebut Kapolsek Praya Barat, AKP Hery Indrayanto.
Dalam operasi tersebut, ada dua lokasi yang disasar. Masing-masing Dusun Serangan dan Dusun Selong Belanak Desa Selong Belanak. Dari dua lokasi tersebut, pihaknya menemukan miras tradisional yang dijual secara ilegal milik dua warga desa setempat, yakni Amaq S serta Inaq A.
Dari warung Amaq S, polisi menyita 19 botol mineral tanggung miras jenis brem, satu botol mineral besar miras jenis tuak dan masing-masing dua botol miras merk Factor serta merk topi miring. Sementara dari warung Inaq A miras yang disita lebih banyak lagi. Dengan total sekitar 83 botol miras jenis tuak, brem serta bir bintang.
“Seluruh miras ilegal tersebut saat ini sudah kita sita dan amankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Adapun pemilik warung juga sudah menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan kepemilikan miras ilegal tersebut.