28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPolisi Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Asal Lombok Senilai Rp3,9 Miliar

Polisi Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Asal Lombok Senilai Rp3,9 Miliar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Penyelundupan belasan ribu bibit lobster berhasil digagalkan jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda NTB pada Minggu (24/03/2019).

Dari penggagalan yang dilakukan di Bandara Sultan Hassanudin Bima itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan sekitar 19.800 ekor. Dimana bibit lobster itu dimasukan dalam 22 kantong plastik yang dibawa dengan koper.

Rencananya bibit lobster itu akan dibawa ke Makassar untuk selanjutnya selundupkan ke Singapura.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait penyelundupan bibit lobster, dan dilakukan penyelidikan dari anggota Ditpolairud dan dilakukan penangkapan,” ungkap Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda NTB, Kompol Luqman Pujo Prasetyo di MakoDitPolairud Polda NTB, Senin (25/03/2019).

Polisi juga mengamankan dua pelaku penyelundupan yang merupakan warga Dompu berinisial R dan MJ. Keduanya mengaku bertugas mambawa puluhan ribu bibit lobster itu ke Makassae. Untuk setiap pengiriman, pelaku memperoleh bayaran mancapai sekitar Rp5 juta.

“Akan dibawa di Makassar, nanti sampai di sana akan dikasih oksigen untuk selanjutnya dibawa ke Singapura,” ujarnya.

Para pelaku ini masuk dalam jaringan sindikat lama. Namun modus operandi yang dilakukan terbilang baru dengan melakukan pengiriman melalui jalur udara. Dimana sebelumnya melalui jalur penyeberangan.

“Karena di Pelabuhan Lembar sudah ketat, makanya dialihkan melalui Bima ke Bandara Sultan Hasanuddin,” ujarnya.

Bibit lobster itu diperoleh dari wilayah Lombok. Diantaranya dari Lombok Timur di Kecamatan Jerowaru dan Labuan Haji, serta Lombok Tengah (Loteng) Kecamatan Kopang.

Penangkapan ini menjadi yang terbesar sepanjang tahun 2018-2019.Sebab dari hasil koordinasi dengan balai karantina ikan, nilai bibit Lopster itu mencapai Rp3,9 miliar lebih.

“Itu kerugian Negara yang ditafsir, Ini juga menjadi atensi dari Ibu Menteri (penyelundupan bibit lopster),” imbuhnya.

Menurut Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Mataram, Suprayogi, menerangkan penangkapan dan penjualan Lobster diperbolehkan asal sesuai dengan ketentuan. Dimana harus diatas 200 gram dan tidak dalam kondisi bertelur.

“Biar bisa terus lestari. Karena tujuan akhir (penyelundupan) Vietnam menjadi Negara terbesar memproduksi lobster, padahal bukan daerah yang bagus untuk lobster,” ujarnya.

Para pelaku disangkakan pasal 88 Undang-undang perikanan jo pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer