Mataram (Inside Lombok) –
Seorang pria inisial I (31) diamankan Polres Mataram atas aksi pencurian di salah satu kos-kosan di Jalan Swakarya III, Kota Mataram. Modus yang digunakan adalah memaksa masuk ke salah satu kamar kos di lingkungan tersebut dengan menggunakan kunci palsu.
“Dari keterangan tersangka bahwa ini merupakan aksi keduanya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kadek Adi Budi Astawa saat gelar perkara, Senin (18/11).
Dikatakan Adi, I melakukan aksinya pada Rabu (17/11) lalu, sekitar pukul 14.00 Wita. Dari kejadian itu tersangka berhasil membawa kabur 1 unit laptop beserta uang tunai yang ada di tas milik korban.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp3,8 juta. Berdasarkan keterangan pelaku, hasil curiannya akan digunakan untuk judi online. Atas laporan korban, Unit Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit laptop, uang tunai, beserta barang bukti lainnya.
Tersangka saat ini sudah ditahan dan dalam tahap pengembangan ke lokasi kejadian yang lainnya. “Kami menduga yang bersangkutan melakukan aksinya di TKP yang lain dengan modus yang sama,” ujar Adi. Akibat perbuatannya, I dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. (nco)