24.5 C
Mataram
Selasa, 30 April 2024
BerandaBerita UtamaEmpat TPS di NTB Ini Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Empat TPS di NTB Ini Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Mataram (Inside Lombok) – Empat tempat pemungutan suara (TPS) di Nusa Tenggara Barat harus melakukan pemungutan suara ulang karena terjadi sejumlah kesalahan pada pencoblosan Pemilu 17 April 2019.

“Ada beberapa TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di NTB. Tiga TPS di Kabupaten Lombok Utara dan satu TPS di Lombok Tengah,” kata Ketua KPU NTB Suhardi Soud di Mataram, Kamis.

Ia mengungkapkan, selain PSU di empat TPS, terdapat satu TPS yang harus dilakukan penghitungan suara ulang di Kabupaten Lombok Timur. Ini disebabkan terdapat kesalahpahaman dalam menghitung raihan suara partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg).

“KPU NTB juga sedang menganalisa satu TPS di Dompu dan satu TPS di Lombok Barat, karena terdapat 15 warga luar Lombok Barat melakukan pencoblosan dengan hanya menggunakan KTP,” ungkapnya.

- Advertisement -

Suhardi menjelaskan, untuk PSU tersebut diberikan waktu paling telat 10 hari setelah hari pertama dilakukan pemungutan suara pada 17 April 2019.

“Hari ini sedang konsolidasi dengan KPU kabupaten/kota, memastikan kapan pelaksanaan PSU tersebut,” ujarya.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Sumbawa ini mengatakan logistik untuk penyelenggaraan PSU sudah tersedia di KPUDl NTB sehingga tidak perlu diikhawatirkan kekurangan logistik.

“Apabila keekurangan logistik pemilu, KPU NTB akan berkomunikasi dengan KPU RI untuk mengirim tambahan lagi,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer