31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaSudah Diteken, Pergub Aturan Batas Tarif Hotel Belum Bisa Diterapkan

Sudah Diteken, Pergub Aturan Batas Tarif Hotel Belum Bisa Diterapkan

Mataram (Inside Lombok) – Kebijakan Pemprov NTB mengatur tarif jasa akomodasi perhotelan disebut belum dapat diterapkan saat ini, khususnya saat MotoGP berlangsung Maret mendatang. Meskipun Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi telah ditandatangani, penerapannya baru bisa dilakukan pada event internasional selanjutnya.

Ketua Kehormataan PHRI NTB, I Gusti Lanang Patra menyebut penerapan Pergub itu untuk sekarang ini sudah mepet dengan waktu pelaksanaan event MotoGP. Terlebih sudah banyak pemesan dan transaksi untuk kamar hotel yang tersedia. Artinya, tidak bisa dibatalkan ataupun dikembalikan dana yang sudah dibayarkan pihak pemesan.

“Kami teman-teman hotel mendukung dengan Pergub baru. Tetapi kemungkinan ke depannya baru bisa diterapkan. Sekarang sudah banyak transaksi, yang jelas (Pergub) ini tidak berlaku surut (untuk pemesanan yang sudah dilakukan),” ujar Lanang saat dikonfirmasi, Selasa (22/2).

Untuk periode MotoGP ini disebutnya sudah tuntas semua. Hotel sudah penuh dan menerima pembayaran, terutama pada hotel berbintang. Sehingga dirasa kebijakan Pergub tersebut baru bisa diterapkan pada event internasional selanjutnya. Tentunya dengan kelasan event seperti MotoGP, sedangkan pada event-event biasa kemungkinan tidak semeriah pada event MotoGP.

“Mereka semua (tamu, Red) pada sudah bayar masa mau di kembalikan? Ya bagus saja semua terkendali baik, artinya seperti di dalam Pergub itu para broker dan travel agent ini diatur tidak. Saya belum lihat, saya takutnya kita hotel-hotel selalu jadi yang disalahkan (kenaikkan harga, red),” paparnya.

Lanang menjelaskan, jika hotel mengeluarkan harga kamar dengan kisaran Rp1 juta, maka para broker maupun travel agent menaikkan harga hingga Rp3-4 juta. Kondisi tersebut yang menurutnya perlu diatur dengan regulasi khusus semacam pergub.

Sebagai informasi, Pergub Nomor 9/2022 pada Bab IV pasal 8 mengatur agar pengusaha memberikan fasilitas kepada biro perjalan wisata daerah berupa; harga kamar pada saat event internasional dengan tarif normal atau berdasar kesepakatan yang ditentukan dalam perjanjian atau kontrak, menyediakan paling sedikit 10 persen dari keseluruhan jumlah kamar yang tersedia, dan biro perjalanan wisata daerah dapat menjual kamar disediakan.

“Kalau saya tidak masalah, saya rasa karena di sana tidak ada sanksi, pidana dan sebagainya, kita di sini teman-teman hotel ya kita mengerti maksud daripada pemerintah. Image dari pada daerah kita untuk mendukung mandalika ini,” tuturnya.

Artinya, hotel tidak hanya mementingkan keuntungan sesaat. Di mana pihaknya harus mendukung pemerintah di dalam mengunggulkan Sirkuit Mandalika ini. Untuk itu, tujuan pergub tersebut dibuat dalam hal ini adalah mengakomodir keinginan pelaku usaha agar sejalan dengan upaya mendukung event internasional yang berlangsung.

“Kita punya kebijakan yang sama untuk mensukseskan Sirkuit Mandalika ini. Sehingga di internasional maupun nasional, jadi pengusaha-pengusaha kita ini tidak betul-betul memanfaatkan keuntungan sesaat, jangka panjang lah dipikir,” pungkasnya.

Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Lalu Hasbulwadi menerangkan pergub yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah provinsi tersebut sejatinya sebagai pedoman penyelenggara akomodasi di NTB. Terutama untuk menentukan batas teratas harga kamar, khususnya pada event skala internasional.

“Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan 8 Februari 2022. Hanya berlaku pada saat event Internasional saja, untuk skal event nasional dan lokal tidak,” ujarnya. Namun bagi industri hotel yang sudah melakukan transaksi dengan harga yang sudah diterima oleh para tamu dapat dilanjutkan.

Sedangkan bagi mereka yang belum melakukan transaksi, lanjut Hasbulwadi, wajib berpedoman pada pergub yang sudah ada. “Yang sudah melakukan transaksi lanjutkan, tapi yang belum bertransaksi berpedoman Pergub Nomor 9/2022,” imbuhnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer